<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008\r\nPERSPEKTIF FIKIH JINAYAH\r\n\r\n"^^ . "Tindak perbuatan perzinahan adalah suatu perbuatan yang dilarang bila\r\ndilakukan di luar nikah oleh seorang mukallaf, dilakukan secara sadar serta\r\nmengetahui akibat dari perbuatan tersebut. Bila kita mencermati kasus perzinahan\r\nyang sering muncul di permukaan adalah bahwa perbuatan tersebut terjadi karena\r\nadanya pengaruh lingkungan yang mengarah ke hal itu. Misalnya, beredar kaset\r\ndan video porno baik melalui internet dan gambar-gambar. Maka dalam hal ini al-\r\nQur’an memberikan penjelasan tentang larangan yang keras terhadap perbuatan\r\nzina. Dalam RUU KUHP pasal 484 tentang zina memberikan hukuman bagi\r\npelakunya maksimal 5 tahun penjara dan akan dikenakan denda minimum dan\r\nmaksimun. Disamping itu dalam RUU KUHP zina hanya termasuk dalam delik\r\naduan, sehingga kerangka hukum bagi pelaku zina kurang begitu kuat.\r\nDisamping RUU KUHP juga terdapat dalam nash yang melarang\r\nperbuatan zina dan mengancam hukuman terhadapnya, unsur ini biasa disebut\r\nunsur moril (rukun syari’). Adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baik\r\nberupa perbuatan nyata, unsur ini disebut dengan unsur materil (rukun maddi)\r\nPerbuatan adalah orang mukallaf, yaitu orang yang dapat dimintai pertanggung\r\njawab terhadap jarimah yang diperbuatnya, rukun ini biasa disebut rukun adabi\r\n(unsur moril) pelaku zina maka bagi mereka wajib mendapatkan hukuman untuk\r\nmempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dimata hukum.\r\nSetelah dilakukan penelitian, maka bisa diambil kesimpulan bahwa KUHP\r\ndan RUU KUHP masih menempatkan zina sebagai jenis pidana delik aduan,\r\nnamun dalam RUU KUHP kewenangan pengaduan lebih diperluas lagi yaitu\r\nboleh dilakukan aduan perzinaan terhadap pelaku apabila ada aduan dari keluarga,\r\nkepala desa, kepala suku. Hal ini sangat berbeda dengan Islam, dimana zina\r\ndianggap sebagai jarimah hudud yang semua jenis pidana dan hukumannya\r\nberasal dari Allah, dalam hal ini adalah hukuman rajam bagi zina muhsan\r\nsedangkan zina gairu muhsan dicambuk 100 kali, hal ini semata-mata dalam\r\ndiharuskan karena tujuan dari pemidanaan hukum Islam supaya manusia itu jera\r\ndan sebagai penebus dosa.\r\n\r\n"^^ . "2014-06-18" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 07370064"^^ . "ISMAIL "^^ . "NIM. 07370064 ISMAIL "^^ . . . . . . "DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008\r\nPERSPEKTIF FIKIH JINAYAH\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008\r\nPERSPEKTIF FIKIH JINAYAH\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008\r\nPERSPEKTIF FIKIH JINAYAH\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008\r\nPERSPEKTIF FIKIH JINAYAH\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008\r\nPERSPEKTIF FIKIH JINAYAH\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008\r\nPERSPEKTIF FIKIH JINAYAH\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008\r\nPERSPEKTIF FIKIH JINAYAH\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008\r\nPERSPEKTIF FIKIH JINAYAH\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008\r\nPERSPEKTIF FIKIH JINAYAH\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008\r\nPERSPEKTIF FIKIH JINAYAH\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #13457 \n\nDELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008 \nPERSPEKTIF FIKIH JINAYAH \n \n\n\n" . "text/html" . . . "Perdata Islam"@en . .