TY - THES N1 - Pembimbing : Dr. Mahrus Munajat, M.Hum ID - digilib13457 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13457/ A1 - ISMAIL , NIM. 07370064 Y1 - 2014/06/18/ N2 - Tindak perbuatan perzinahan adalah suatu perbuatan yang dilarang bila dilakukan di luar nikah oleh seorang mukallaf, dilakukan secara sadar serta mengetahui akibat dari perbuatan tersebut. Bila kita mencermati kasus perzinahan yang sering muncul di permukaan adalah bahwa perbuatan tersebut terjadi karena adanya pengaruh lingkungan yang mengarah ke hal itu. Misalnya, beredar kaset dan video porno baik melalui internet dan gambar-gambar. Maka dalam hal ini al- Qur?an memberikan penjelasan tentang larangan yang keras terhadap perbuatan zina. Dalam RUU KUHP pasal 484 tentang zina memberikan hukuman bagi pelakunya maksimal 5 tahun penjara dan akan dikenakan denda minimum dan maksimun. Disamping itu dalam RUU KUHP zina hanya termasuk dalam delik aduan, sehingga kerangka hukum bagi pelaku zina kurang begitu kuat. Disamping RUU KUHP juga terdapat dalam nash yang melarang perbuatan zina dan mengancam hukuman terhadapnya, unsur ini biasa disebut unsur moril (rukun syari?). Adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan nyata, unsur ini disebut dengan unsur materil (rukun maddi) Perbuatan adalah orang mukallaf, yaitu orang yang dapat dimintai pertanggung jawab terhadap jarimah yang diperbuatnya, rukun ini biasa disebut rukun adabi (unsur moril) pelaku zina maka bagi mereka wajib mendapatkan hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut dimata hukum. Setelah dilakukan penelitian, maka bisa diambil kesimpulan bahwa KUHP dan RUU KUHP masih menempatkan zina sebagai jenis pidana delik aduan, namun dalam RUU KUHP kewenangan pengaduan lebih diperluas lagi yaitu boleh dilakukan aduan perzinaan terhadap pelaku apabila ada aduan dari keluarga, kepala desa, kepala suku. Hal ini sangat berbeda dengan Islam, dimana zina dianggap sebagai jarimah hudud yang semua jenis pidana dan hukumannya berasal dari Allah, dalam hal ini adalah hukuman rajam bagi zina muhsan sedangkan zina gairu muhsan dicambuk 100 kali, hal ini semata-mata dalam diharuskan karena tujuan dari pemidanaan hukum Islam supaya manusia itu jera dan sebagai penebus dosa. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - DELIK PERZINAAN DALAM RUU KUHP 2008 PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH AV - restricted ER -