%A NIM. 07350058 MOHAMAD HAMDAN ASYROFI %O Pembimbing : Hj. Fatma Amilia, S.Ag, M.Ag. %T HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI (STUDI PEMIKIRAN SAYYID MUHAMMAD BIN ALAWI AL-MALIKI DALAM KITAB ADAB AL-ISLAM FI NIZAM AL-USRAH ) %X Dalam mengarungi rumah tangga, suami istri mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Ketentuan tentang hak dan kewajiban suami istri penting untuk diteliti karena hal itu menjadi penopang utama berjalannya sebuah rumah tangga. Sementara untuk apa saja yang menjadi hak dan kewajiban suami istri ini berbeda beda menurut para ulama. Salah satunya adalah hak dan kewajiban menurut Sayyid Muhammad bin Alawy al-Maliky seorang ulama yang dianggap sebagai ulama ahli sunnah abad ini, dan pemikiran beliau dalam hal ini tertuang dalam karangan beliau yang berjudul Adab al-Islam fi nizam al-Usrah. Dari latar belakang tersebut, penyusun mencoba meneliti dua pokok masalah yang terdapat dalam pembahasan ini, yakni; (1) Apa landasan Sayyid Muhammad bin Alawy dalam menetapkan hak dan kewajiban suami istri, (2) bagaimana relevansi pemikiran Sayyid Muhammad bin Alawy jika dikolaborasikan dengan aturan KHI. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang berusaha mengangkat pemikiran Sayyid Muhammad bin Alawy. Skripsi ini bersikap deskriptif analitis dengan menguraikan pandangan Sayyid Muhammad bin Alawi kemudian dianalisa dengan metode tertentu, dalam hal ini pendekatan yang digunakan adalah normatif-yuridis. Pemikiran beliau tentang hak dan kewajiban suami istri dilandaskan pada nas baik itu al-Qur’an ataupun hadis, yang kemuadian diteliti oleh penulis dengan ilmu usul fiqh. Dengan melihat bagaimana Sayyid Muhammad bin Alawi mengambil kesimpulan dari sebuah nas untuk kemudian ditelurkan hukumnya. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah, dalam mengambil hukum dari suatu nas, beliau melandaskannya pada aturan usul fiqh yang dikenal sebagai perangkat pokok dalam melakukan istinbat hukum. Sementara, ketika pemikiran Sayyid Muhammad bin Alawy ditarik pada aturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia yang dalam hal ini adalah KHI, hasil yang didapat adalah bahwa kewajiban suami adalah wajib untuk memberikan mahar, nafkah, dan pendidikan bagi keluarga yang ia tanggung. Sementara seorang istri wajib taat pada suami, mengatur rumah tangga dan lain sebagainya. Dan ternyata pemikiran tersebut relevan dengan KHI khususnya pada Pasal 80 dan Pasal 83. %D 2014 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib13463