<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IZIN POLIGAMI\r\nKARENA ISTERI BEKERJA DI LUAR NEGERI (Studi Putusan\r\nPengadilan Agama Sleman Nomor 185/Pdt. G/2012/PA. Smn.\r\n\r\n"^^ . "Perkawinan merupakan berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan\r\nberdiri sendiri, menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra. Salah satu bentuk\r\nperkawinan yang sering dibahas dan hangat diperbincangkan pada masa sekarang\r\nyaitu perkawinan poligami. Poligami dapat diartikan dengan suami memiliki isteri\r\nlebih dari satu dalam waktu yang bersamaan. Dalam Islam kebolehan poligami\r\ndiatur dalam al-Qur’an (surat an-Nisa (4): 3) dan as-Sunnah, yaitu suami\r\ndiperbolehkan melakukan poligami maksimal empat orang isteri. Para ulama’\r\nberbeda pendapat dalam masalah kebolehan berpoligami serta syarat-syarat yang\r\nharus terpenuhi untuk berpoligami.\r\nDi Indonesia kebolehan poligami diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974\r\ntentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam pasal 4 Undang-undang\r\nNomor 1 Tahun 1974 dan pasal 57 KHI disebutkan bahwa Pengadilan Agama\r\nhanya memberi izin kepada suami yang ingin beristeri lebih dari seorang apabila:\r\n1). Isteri tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai isteri. 2). Isteri mendapat\r\ncacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. 3). Isteri tidak dapat\r\nmelahirkan keturunan, pasal tersebut merupakan syarat alternatif. Sedangkan\r\nsyarat alternatif terdapat dalam Pasal 5 ayat (1), yaitu: 1). Adanya persetujuan dari\r\nisteri/isteri-isteri. 2). Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin\r\nkeperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. 3). Adanya jaminan\r\nbahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.\r\nBerkaitan dengan peraturan kebolehan poligami diatas, Pengadilan Agama\r\nSleman pada tahun 2012 memutus perkara tentang izin untuk berpoligami dengan\r\nalasan isteri bekerja di luar negeri. Alasan pemohon tersebut tidak terdapat dalam\r\naturan Undang-undang, tetapi didalam putusan Hakim menurut penyusun dasar\r\nhukumnya tersebut perundang-undangan. Oleh sebab itu, hal tersebut penting\r\nuntuk diteliti. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah\r\nbagaimanakah dasar dan pertimbangan hukum yang digunakan Hakim untuk\r\nmemberikan izin poligami dalam memutuskan perkara tersebut serta\r\nBagaimanakah tinjauan Hukum Islam terhadap dasar dan pertimbangan hukum\r\nyang digunakan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) yang\r\nbersifat deskriptik analitik. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini\r\nadalah berupa dokumentasi, yaitu putusan Hakim Pengadilan Agama Sleman\r\nNomor 185/Pdt. G/PA. Smn sebagai data primer dan ditambah dengan wawancara\r\nsebagai data pendukung. Dalam menganalisa permasalahan yang ada penyusun\r\nmenggunakan metode analisis data kualitatif dengan menggunakan cara berfikir\r\ninduktif. Selanjutnya putusan tersebut dianalisis secara deduktif dengan\r\nmenggunakan pendekatan yuridis-normatif, apakah putusan hakim tersebut sesuai\r\ndengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalil-dalil yang ada\r\ndalam al-Qur’an, hadits, kaidah fiqh, atau pendapat ulama’.\r\nHasil dari penelitian ini adalah, bahwa yang menjadi dasar hukum hakim\r\nadalah Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 1\r\nTahun 1974 junto Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, meskipun dalam putusan\r\ntidak disebutkan secara langsung tetapi hal tersebut menjadi dasar hukum Hakim,\r\nsedangkan pertimbangan Hakim adalah demi kemaslahatan, karena dengan\r\nmenolak izi\r\n\r\n"^^ . "2014-06-30" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10350071"^^ . "MUAMMAR IRFAN NURHADI "^^ . "NIM. 10350071 MUAMMAR IRFAN NURHADI "^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IZIN POLIGAMI\r\nKARENA ISTERI BEKERJA DI LUAR NEGERI (Studi Putusan\r\nPengadilan Agama Sleman Nomor 185/Pdt. G/2012/PA. Smn.\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IZIN POLIGAMI\r\nKARENA ISTERI BEKERJA DI LUAR NEGERI (Studi Putusan\r\nPengadilan Agama Sleman Nomor 185/Pdt. G/2012/PA. Smn.\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IZIN POLIGAMI\r\nKARENA ISTERI BEKERJA DI LUAR NEGERI (Studi Putusan\r\nPengadilan Agama Sleman Nomor 185/Pdt. G/2012/PA. Smn.\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IZIN POLIGAMI\r\nKARENA ISTERI BEKERJA DI LUAR NEGERI (Studi Putusan\r\nPengadilan Agama Sleman Nomor 185/Pdt. G/2012/PA. Smn.\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IZIN POLIGAMI\r\nKARENA ISTERI BEKERJA DI LUAR NEGERI (Studi Putusan\r\nPengadilan Agama Sleman Nomor 185/Pdt. G/2012/PA. Smn.\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IZIN POLIGAMI\r\nKARENA ISTERI BEKERJA DI LUAR NEGERI (Studi Putusan\r\nPengadilan Agama Sleman Nomor 185/Pdt. G/2012/PA. Smn.\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IZIN POLIGAMI\r\nKARENA ISTERI BEKERJA DI LUAR NEGERI (Studi Putusan\r\nPengadilan Agama Sleman Nomor 185/Pdt. G/2012/PA. Smn.\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IZIN POLIGAMI\r\nKARENA ISTERI BEKERJA DI LUAR NEGERI (Studi Putusan\r\nPengadilan Agama Sleman Nomor 185/Pdt. G/2012/PA. Smn.\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IZIN POLIGAMI\r\nKARENA ISTERI BEKERJA DI LUAR NEGERI (Studi Putusan\r\nPengadilan Agama Sleman Nomor 185/Pdt. G/2012/PA. Smn.\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IZIN POLIGAMI\r\nKARENA ISTERI BEKERJA DI LUAR NEGERI (Studi Putusan\r\nPengadilan Agama Sleman Nomor 185/Pdt. G/2012/PA. Smn.\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #13464 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IZIN POLIGAMI \nKARENA ISTERI BEKERJA DI LUAR NEGERI (Studi Putusan \nPengadilan Agama Sleman Nomor 185/Pdt. G/2012/PA. Smn. \n \n\n\n" . "text/html" . . . "Peradilan Islam" . .