%A NIM. 10380011 YENI HENDRIYANI %O Pembimbing : Drs. Kholid Zulfa, M.Si. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENAIKAN HARGA MAKANAN DI OBJEK WISATA STUDI DI PANTAI PANGANDARAN %X Harga makanan yang lebih mahal dibandingkan dengan harga pasaran sering terjadi di suatu objek wisata. Seringkali terjadi perbedaan harga yang diterapkan oleh para penjual kepada para pembeli. Terjadinya penaikan harga makanan di suatu objek wisata sehingga menjadikan harga lebih mahal dibandingkan dengan harga pasaran oleh sebagian besar orang sudah dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Sesuatu yang dianggap sebagai hal yang wajar belum tentu benar menurut Syari’at Islam. Dalam jual beli, Islam telah menetapkan aturan-aturan hukumnya, baik mengenai rukun, syarat maupun objek jual beli yang diperbolehkan ataupun yang tidak diperbolehkan. Nabi menghimbau agar dalam akad jual beli, harga disesuaikan dengan harga yang berlaku di pasaran. Dengan melihat realita di atas, penyusun tertarik untuk meneliti hal tersebut dengan objek penelitian di objek wisata Pantai Pangandaran dengan rumusan pokok masalah: apa saja yang menjadi faktor penyebab penaikan harga makanan di objek wisata Pantai Pangandaran? dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme penaikan harga makanan di objek wisata Pantai Pangandaran? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik, yakni dengan penelitian ini penyusun mengevaluasi lalu memberikan penilaian terhadap realita yang ada di lapangan dengan menggunakan pendekatan normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis hukum yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab penaikan harga makanan di objek wisata Pantai Pangandaran adalah naiknya jumlah permintaan pada saat musim liburan sehingga momentum tersebut dijadikan para pedagang untuk melakukan strategi dagang mereka guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar yang tujuannya untuk menutupi penghasilan mereka yang cenderung kurang pada hari-hari biasa agar mereka tidak mengalami kerugian dalam usahanya. Mekanisme penaikan harga makanan di objek wisata Pantai Pangandaran sesuai dengan teori hukum permintaan dan berdasarkan pada metode penetapan harga berbasis permintaan dan laba, menurut hukum Islam hal tersebut sah atau diperbolehkan. Adapun penaikan harga makanan terlampau tinggi yang dilakukan oleh para pedagang yang sebagian besar berasal dari luar daerah Pangandaran, hal tersebut tidak diperbolehkan %D 2014 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib13470