%A NIM. 08350102 BASYAR DIKURAISYIN %O Pembimbing : Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.AG., M.A %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN DISPENSASI NIKAH DISEBABKAN KHAWATIR ZINA (Studi Terhadap Penetapan No. 0031/Pdt.P/2012/PA.YK) %X Penelitian ini membahas tentang perkara dispensasi nikah disebabkan khawatir melakukan zina, yaitu pada perkara No. 0031/Pdt.P/2012/PA.YK. Perbuatan zina dilarang keras dalam hukum Islam, sementara pernikahan di bawah umur sangat rentan terhadap timbulnya kerusakan dalam kehidupan rumah tangga. Dalam posisi demikian, hakim Pengadilan Agama Yogyakarta sebagai pihak yang memutuskan dan berwewenang, dituntut untuk memutuskan mana yang lebih maslahah antara nikah di bawah umur dengan membiarkan mereka terjerumus ke dalam perzinahan. Kronologi perkara tersebut, bahwa anak laki-laki Pemohon yang berumur 18 tahun 10 bulan dan calon isterinya berumur 16 tahun 7 bulan dimohonkan dispensasi nikah karena sudah berpacaran dua tahun dan sudah menginap di rumah laki-lakinya dua kali serta indikasi-indikasi lain yang hakim memutuskan perbuatan tersebut adalah mendekati pada perbuatan zina. Jenis penelitian ini adalah library research, dalam hal ini adalah putusan hakim pengadilan agama sebagai pokok penelitian yang mengambil objek penelitian di Pengadilan Agama Yogyakarta. Bahan primer dari penelitian ini ialah putusan Pengadilan Agama Yogyakarta No. 0031/Pdt.P/2012/PA.YK tentang dispensasi nikah disebabkan khawatir melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama (zina). Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis, sedangkan metode pendekatan yang penyusun gunakan adalah pendekatan normatif. Penelitian ini menggunakan analisis data deduktif, yaitu suatu pembahasan yang berangkat dari pengetahuan yang bersifat khusus, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Berdasarkan analisis yang dilakukan penyusun, dapat diperoleh kesimpulan bahwa hakim Pengadilan Agama Yogyakarta mengabulkan perkara tersebut untuk menghindari terjadinya kerusakan (khawatir terjadi zina). Majelis hakim melihat kemaslahatan pernikahan dari segi kekhawatiran melakukan perzinahan dengan mengesampingkan faktor umur calon mempelai, padahal dilihat dari tinjauan umum, menikah di bawah umur berpotensi besar merusak tujuan pernikahan. Dalam hal ini hakim seharusnya menggunakan kaidah idzã ta’ãradha mafsadatãni ru’iya dhirãran a’dzamahumã bi irtikãbin akhfãhumã, bukan kaidah dar’u al-mafãsid muqaddamun ‘alã jalbi almashãlih. %D 2014 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib13472