<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n"^^ . "Penyelesaian sengketa Perbankan syariah yang saat ini masuk dalam\r\nkewenangan absolut Peradilan Agama, yang secara jelas diatur dalam Undang-\r\nUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua terhadap Undang-Undang\r\nNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Penyelesaian sengketa juga diatur\r\ndalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah.\r\nSelanjutnya dalam pengujian Undang-undang yang diajukan oleh pemohon Ir. H.\r\nDadang Achmad, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 93/PUU-X/2012\r\nmenyatakan bahwa seluruh Penjelasan Pasal 55 ayat (2) dinyatakan inkonstitusional\r\ndan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan hal tersebut penyusun\r\ntertarik untuk meneliti perihal bagaiman alasan dan pertimbangan hakim dalam\r\nputusan Mk nomor 93/PUU-X/2012?, serta bagaimana implikasi dari putusan\r\ntersebut?.\r\nPenelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library research) yang\r\nbersifat deskriptif analitis, serta menggunakan pendekatan normatif yuridis. Bahan\r\nyang digunakan dalam penelitian ini adalah data Primer dan Sekunder. Data primer\r\ndalam penelitian ini adalah dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/\r\n2012 terkait dengan Kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah.\r\nSumber data sekunder Penelitian ini adalah data yang diperoleh dari sumber-sumber\r\nkepustakaan, baik dari buku, kaidah-kaidah Fiqih, internet, ataupun karya ilmiah yang\r\nberkaitan dengan permasalahan yang diteliti.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, majelis hakim\r\nmengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang\r\nPerbankan Syariah, menyatakan secara keseluruhan penjelasan Pasal 55 ayat (2) tidak\r\nmemiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan pertimbangan bahwasanya choice of\r\nforum dalam pilihan penyelesaian sengketa dapat menimbulkan ketidakpastian\r\nhukum. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berimplikasi pada\r\nkewenangan absolut (mutlak) peradilan agama dalam penyelesaian sengketa\r\nperbankan syariah. Namun masih dibenarkan penyelesaian sengketa perbankan\r\nsyariah melalui non litigasi bilamana ada kesepakatan tertulis terlebih dahulu diantara\r\npara pihak, dan forum penyelesaian tersebut tidak bertentangan dengan prinsip\r\nsyariah.\r\n\r\nPenyelesaian sengketa Perbankan syariah yang saat ini masuk dalam\r\nkewenangan absolut Peradilan Agama, yang secara jelas diatur dalam Undang-\r\nUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua terhadap Undang-Undang\r\nNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Penyelesaian sengketa juga diatur\r\ndalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah.\r\nSelanjutnya dalam pengujian Undang-undang yang diajukan oleh pemohon Ir. H.\r\nDadang Achmad, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 93/PUU-X/2012\r\nmenyatakan bahwa seluruh Penjelasan Pasal 55 ayat (2) dinyatakan inkonstitusional\r\ndan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan hal tersebut penyusun\r\ntertarik untuk meneliti perihal bagaiman alasan dan pertimbangan hakim dalam\r\nputusan Mk nomor 93/PUU-X/2012?, serta bagaimana implikasi dari putusan\r\ntersebut?.\r\nPenelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library research) yang\r\nbersifat deskriptif analitis, serta menggunakan pendekatan normatif yuridis. Bahan\r\nyang digunakan dalam penelitian ini adalah data Primer dan Sekunder. Data primer\r\ndalam penelitian ini adalah dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/\r\n2012 terkait dengan Kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah.\r\nSumber data sekunder Penelitian ini adalah data yang diperoleh dari sumber-sumber\r\nkepustakaan, baik dari buku, kaidah-kaidah Fiqih, internet, ataupun karya ilmiah yang\r\nberkaitan dengan permasalahan yang diteliti.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, majelis hakim\r\nmengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang\r\nPerbankan Syariah, menyatakan secara keseluruhan penjelasan Pasal 55 ayat (2) tidak\r\nmemiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan pertimbangan bahwasanya choice of\r\nforum dalam pilihan penyelesaian sengketa dapat menimbulkan ketidakpastian\r\nhukum. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berimplikasi pada\r\nkewenangan absolut (mutlak) peradilan agama dalam penyelesaian sengketa\r\nperbankan syariah. Namun masih dibenarkan penyelesaian sengketa perbankan\r\nsyariah melalui non litigasi bilamana ada kesepakatan tertulis terlebih dahulu diantara\r\npara pihak, dan forum penyelesaian tersebut tidak bertentangan dengan prinsip\r\nsyariah.\r\n\r\n"^^ . "2014-06-13" . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10380034"^^ . "TRI ARDIYANTO "^^ . "NIM. 10380034 TRI ARDIYANTO "^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR\r\n93/PUU-X/2012\r\n\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #13479 \n\nANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR \n93/PUU-X/2012 \n \n\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .