TY - THES N1 - Pembimbing : Drs. Riyanta, M.Hum ID - digilib13479 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13479/ A1 - TRI ARDIYANTO , NIM. 10380034 Y1 - 2014/06/13/ N2 - Penyelesaian sengketa Perbankan syariah yang saat ini masuk dalam kewenangan absolut Peradilan Agama, yang secara jelas diatur dalam Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Penyelesaian sengketa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah. Selanjutnya dalam pengujian Undang-undang yang diajukan oleh pemohon Ir. H. Dadang Achmad, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 93/PUU-X/2012 menyatakan bahwa seluruh Penjelasan Pasal 55 ayat (2) dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan hal tersebut penyusun tertarik untuk meneliti perihal bagaiman alasan dan pertimbangan hakim dalam putusan Mk nomor 93/PUU-X/2012?, serta bagaimana implikasi dari putusan tersebut?. Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif analitis, serta menggunakan pendekatan normatif yuridis. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Primer dan Sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/ 2012 terkait dengan Kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Sumber data sekunder Penelitian ini adalah data yang diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan, baik dari buku, kaidah-kaidah Fiqih, internet, ataupun karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, majelis hakim mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menyatakan secara keseluruhan penjelasan Pasal 55 ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan pertimbangan bahwasanya choice of forum dalam pilihan penyelesaian sengketa dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berimplikasi pada kewenangan absolut (mutlak) peradilan agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Namun masih dibenarkan penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui non litigasi bilamana ada kesepakatan tertulis terlebih dahulu diantara para pihak, dan forum penyelesaian tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Penyelesaian sengketa Perbankan syariah yang saat ini masuk dalam kewenangan absolut Peradilan Agama, yang secara jelas diatur dalam Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Penyelesaian sengketa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah. Selanjutnya dalam pengujian Undang-undang yang diajukan oleh pemohon Ir. H. Dadang Achmad, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 93/PUU-X/2012 menyatakan bahwa seluruh Penjelasan Pasal 55 ayat (2) dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan hal tersebut penyusun tertarik untuk meneliti perihal bagaiman alasan dan pertimbangan hakim dalam putusan Mk nomor 93/PUU-X/2012?, serta bagaimana implikasi dari putusan tersebut?. Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif analitis, serta menggunakan pendekatan normatif yuridis. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Primer dan Sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUUX/ 2012 terkait dengan Kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Sumber data sekunder Penelitian ini adalah data yang diperoleh dari sumber-sumber kepustakaan, baik dari buku, kaidah-kaidah Fiqih, internet, ataupun karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, majelis hakim mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menyatakan secara keseluruhan penjelasan Pasal 55 ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan pertimbangan bahwasanya choice of forum dalam pilihan penyelesaian sengketa dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berimplikasi pada kewenangan absolut (mutlak) peradilan agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Namun masih dibenarkan penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui non litigasi bilamana ada kesepakatan tertulis terlebih dahulu diantara para pihak, dan forum penyelesaian tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012 AV - restricted ER -