%0 Thesis %9 Skripsi %A ERZA MUFTI UMAM , NIM. 10340031 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2014 %F digilib:13492 %I UIN SUNAN KALIJAGA %T PENERAPAN ASAS MEMPERSULIT TERJADINYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA WATES (STUDI KASUS TAHUN 2013) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13492/ %X Saat ini kasus perceraian semakin meningkat, begitu juga dengan angka perceraian di Kabupaten Kulon Progo. Dalam kasus perceraian di Kulon Progo, Pengadilan Agama Wates sebagai lembaga yang berwenang menangani itu tidak mampu mencegah peningkatan angka perceraian yang terjadi, padahal menurut Penjelasan Umum Undang-Undang Perkawinan disebutkan untuk mempertahankan tujuan perkawinan maka perceraian harus dipersulit. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dirumuskan sebuah masalah yaitu bagaiamana Pengadilan Agama Wates menerapkan asas mempersulit terjadinya perceraian, lantas bagaimanakan kendala penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Wates dan juga bagaimana keefektifan asas mempersulit terjadinya perceraian tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) yang dipadukan dengan penelitian pustaka (Library Research). Penelitian ini akan mencari keterangan dari para praktisi di Pengadilan Agama Wates, yang akan di padukan dengan data perceraian di Pengadilan Agama Wates dan literatur mengenai hukum perceraian. Penelitian ini berupa deskriptif analitis yaitu analisis penelitian yang mengungkapkan suatu masalah atau suatu keadaan ataupun peristiwa sebagaimana adanya hingga bersifat mengungkapkan fakta yang sebenarnya. Asas mempersulit terjadinya perceraian adalah dipersulitnya perceraian dengan cara diwajibkanya perceraian didepan peradilan dan perceraian dapat diputuskan setelah hakim mengusahakan perdamaian, selain itu perceraian juga harus dengan alasan yang patut sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian tersebut terjawab bahwa penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Wates meliputi pemberian nasehat, mediasi dan usaha lain yang bertujuan gagalnya perceraian. Tetapi ada beberapa tahapan proses di mana penerapan asas tersebut belum dilakukan secara maksimal dikarenakan Pengadilan Agama Wates memandang jika perceraian tidak dapat didamaikan maka asas cepat, sederhana dan biaya ringan yang lebih diterapkan dalam perceraian tersebut. Sedangkan penyebab utama dari banyaknya putusan yang mengkabulkan perceraian adalah dikarenakan keadaan rumah tangga dari para pihak yang berperkara sudah sangat kronis dan tidak mungkin diselamatkan. Dari penelitian yang dilakukan, secara umum penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Wates tidak efektif untuk mencegah perceraian. %Z Pembimbing : Lindra Darnela, S. Ag., M. Hum.