TY - THES N1 - Pembimbing : Drs. H. Fuad Zein, MA ID - digilib13503 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13503/ A1 - CAHYO MUHAMMAD YUSUF, NIM. 10360001 Y1 - 2014/06/16/ N2 - Dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu harmonis dan tanpa konflik. Satu ketika bisa saja suami isteri berselisih faham dari persoalan yang kecil sampai pada masalah yang menimbulkan perceraian. Dalam kondisi seperti ini, jika kesalahan fatal datangnya dari pihak suami, maka isteri memiliki hak untuk meminta cerai dari suaminya. Perceraian atas inisiatif isteri dikenal dengan istilah khuluk. Problem yang muncul adalah apakah khuluk itu memiliki akibat sama dengan talak ataukah hanya beraikibat semacam fasakh? Problem ini menimbulkan rangkaian perbedaan pendapat. Sesuai dengan tema skripsi ini yang hendak ditelaah adalah pendapat Imam Malik dan Ibn Taimiyyah. Berdasarkan hal itu yang menjadi perumusan masalah adalah bagaimana pendapat Imam Malik dan Ibn Taimiyyah tentang ?iddah seorang wanita yang putus perkawinan karena khuluk? Apa yang menjadi alasan hukum Imam M?lik dan Ibn Taimiyyah dalam mengeluarkan pendapat tersebut? Dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan. Bahan Primer yang penyusun pakai yaitu Kitab al-Muwa??a' karya Imam M?lik dan kitab Majm??ah al-Fat?w? karangan Ibn Taimiyyah. Sebagai bahan sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul skripsi ini. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumenter, dengan meneliti sumber data primer dan sekunder kemudian dicari perbandingan dalil dan pemikiran dari keduanya, baik persamaan maupun perbedaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Imam M?lik khuluk mempunyai kedudukan sebagai talak, sehingga khuluk mempunyai sifat mengurangi jumlah talak yang dimiliki suami. Konsekuensi lain dari hal tersebut adalah khuluk tidak boleh lebih tiga kali. Jika lebih dari tiga kali maka suami tidak dapat rujuk kembali kepada mantan istrinya sebelum adanya muhallil. Pendapat Imam M?lik tersebut berbeda dengan pendapat Ibn Taimiyyah yang menyatakan khuluk berkedudukan sebagai fasakh, khuluk tidak mengurangi jumlah talak yang tiga, maka khuluk dapat dijatuhkan meskipun lebih dari tiga kali tanpa adanya muhallil. Ibnu Taimiyyah memberikan waktu ?iddah bagi wanita yang khuluk selama satu kali haid untuk mengetahui kosongnya rahim. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - ?IDDAH WANITA KARENA KHULUK (STUDI PEMIKIRAN IMAM M?LIK DAN IBNU TAIMIYYAH) AV - restricted ER -