%A NIM. 10360023 MOHAMMAD WILDAN AZMI %O Pembimbing : Drs. H. FUAD ZEIN, MA., Dr. SRI WAHYUNI, S.Ag., SH., M.Ag., M.Hum %T PEMBERIAN UPAH (STUDI KOMPARATIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN) %X Sebuah diskursus tanpa henti ketika kita berbica tentang ketenagakerjaan. Di Indonesia hampir setiap tanggal 1 Mei yang biasa dikenal dengan istilah may day, melakukan aksi turun ke jalan dengan berbagai tuntutan dari pekerja/buruh kepada pemerintah. Pemerintah dan juga pemberi kerja/majikan dituntut untuk lebih jeli dalam mengatur segala aturan dalam dunia ketenagakerjaan, Undangundang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah bentuk perwujudan/respon dari pemerintah untuk menyeimbangkan polemik yang berkembang dalam masyarakat dalam dunia ketenagakerjaan. Di sisi lain, Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga tidak bisa lepas dengan kontrol aturan dasar yang diterapkan oleh agama Islam dengan berdasarkan kepada al-Qur’an, Sunnah (Hadis), Ijma’, Ra’yu, dan lain sebgainya. Ketenagakerjaan merupakan bentuk mu’amalah yang dibolehkan ajaran Islam, sehingga kategori ketenagakerjaanpun tidak luput dari bahasan yang termasuk dalam ketegori Fiqh Mu’amalah dengan istilah Ijārah. Dalam skripsi ini, penyusun ingin membandingkan konsep pemberian upah yang berdasar pada Hukum Islam dan Undang-undang Ketenagakerjaan, dengan Judul “Pemberian Upah (Studi Komparatif Hukum Islam dan Undangundang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)”. Memperbandingkan keduanya sangatlah menarik, karena kedua dasar ini memiliki persamaan dan perbedaan dalam konsep pemberian upah, dengan melalui pendekatan normatifyuridis akan semakin jelas letak persamaan dan perbedaan yang dimaksud, sehingga dapat memperkaya khazanah keilmuan. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif dengan studi pustaka yang menjadi bahan referensi dalam penyusunan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian, penyusun menyimpulkan bahwa pemberian upah dalam Hukum Islam menekankan pada nilai-nilai asas keadilan, asas kekeluargaan, asas kesamaan hak, dan asas kemaslahatan. Dalam Undang-undag No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Upah diberikan sesuai kesepakatan bersama antara pihak pekerja/buruh dan majikan/pemberi kerja secara tertulis atau tidak. Masalah waktu, besaran upah serta hak dan kewajiban pekerja/majikan merupakan tugas kita bersama baik pemerintah, masyarakat, pekerja/majikan dan lain sebagainya yang ikut andil dalam lingkup ketenagakerjaan. Dengan pertimbangan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam adalah solusi atau cara untuk menjawab permasalahan yang berkembang, sehingga dapat menekan terjadinya polemik yang berkembang dalam masyarakat karena semua itu hanya semata-mata untuk memperoleh kesejahteraan hidup bagi masyarakat. %D 2014 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib13504