TY - THES N1 - Pembimbing : ABDUL MUGHITS, S.AG, M.AG ID - digilib13507 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13507/ A1 - MUHAMMAD IMDAD AKBAR , NIM. 09380042 Y1 - 2014/06/20/ N2 - Praktek Murabahah bukanlah merupakan transaksi dalam bentuk memberikan pinjaman atau kredit kepada orang lain dengan adanya penambahan atau interest/bunga, akan tetapi ia merupakan jual beli komoditas. Murabahah menekankan adanya pembelian komoditas berdasarkan permintaan nasabah dan adanya proses penjualan kepada nasabah dengan harga jual yang merupakan akumulasi dari biaya beli dan tambahan profit yang diinginkan. Dengan demikian, pihak Bank diwajibkan untuk men-disclose (menerangkan) tentang harga beli dan tambahan keuntungan yang diinginkan kepada nasabah. Hampir secara keseluruhan berbagai bentuk transaksi yang berkembang dewasa ini berada dalam kebijakan penjual dalam hal ini Bank, sehingga pihak Bank memiliki keleluasaan untuk menetapkan dan menerapkan persyaratan dalam perjanjian. Majlis Ulama? Indonesia melalui Dewan Syari?ah Nasionalnya memberikan ketentuan mengenai akad murabahah dalam Fatwa MUI NO: 04 / DSN-MUI / IV /2000 tentang transaksi Murabahah, namun ketentuan tersebut terdapat sedikit permasalahan, yaitu hak khiyar bagi nasabah tidak diatur secara langsung dalam ketentuan, yang semestinya dalam transaksi jual beli, diantara pihak harus mendapatkan keadilan dan kerelaan bersama. Pokok masalah dalam skripsi ini adalah: bagaimana Tinjauan teori khiyar terhadap Fatwa MUI NO: 04 / DSN-MUI / IV /2000 tentang Transaksi Murabahah, kemudian mengkaji beberapa ketentuan dalam Fatwa MUI NO: 04 / DSN-MUI / IV /2000 tentang Transaksi Murabahah dan dianalisis dengan menggunakan teori hak khiyar. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Sedangkan sifat penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjelaskan materi dari fatwa MUI NO: 04 / DSN-MUI / IV /2000 tentang Transaksi Murabahah, kemudian memberikan peninjauan dengan menggunakan teori khiyar sekaligus menganalisis. Penelitian ini menemukan bahwa dalam Fatwa MUI NO: 04 / DSN-MUI / IV /2000 tentang Transaksi Murabahah, Ketentuan Murabahah kepada Nasabah: (i) Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank, (ii) Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang, (iii) Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat, kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli. Ketentuan tersebut belum mencerminkan adanya keleluasaan bagi semua pihak transaksi khususnya dalam hal ini nasabah yang mana hak nasabah sebagai konsumen dalam ketentuan fatwa tersebut kurang mendapat perhatian oleh pembuat fatwa. Meski bukanlah rukun jual beli namun adanya ketentuanketentuan hak untuk meneruskan atau membatalkan jual beli sangatlah diperlukan, sebagai cerminan adanya kerelaan dan kerelaan diantara pihak, demikianlah yang menjadi inti dari ibadah mu?amalah. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - STUDI TENTANG KHIYAR DALAM FATWA MUI NO: 04 / DSN-MUI / IV /2000 TENTANG TRANSAKSI MURABAHAH AV - restricted ER -