TY  - THES
N1  - Pembimbing :  ABDUL MUGHITS, S.AG, M.AG

ID  - digilib13507
UR  - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13507/
A1  - MUHAMMAD IMDAD AKBAR , NIM.  09380042
Y1  - 2014/06/20/
N2  - Praktek Murabahah bukanlah merupakan transaksi dalam bentuk
memberikan pinjaman atau kredit kepada orang lain dengan adanya penambahan
atau interest/bunga, akan tetapi ia merupakan jual beli komoditas. Murabahah
menekankan adanya pembelian komoditas berdasarkan permintaan nasabah dan
adanya proses penjualan kepada nasabah dengan harga jual yang merupakan
akumulasi dari biaya beli dan tambahan profit yang diinginkan. Dengan demikian,
pihak Bank diwajibkan untuk men-disclose (menerangkan) tentang harga beli dan
tambahan keuntungan yang diinginkan kepada nasabah. Hampir secara
keseluruhan berbagai bentuk transaksi yang berkembang dewasa ini berada dalam
kebijakan penjual dalam hal ini Bank, sehingga pihak Bank memiliki keleluasaan
untuk menetapkan dan menerapkan persyaratan dalam perjanjian.
Majlis Ulama? Indonesia melalui Dewan Syari?ah Nasionalnya
memberikan ketentuan mengenai akad murabahah dalam Fatwa MUI NO: 04 /
DSN-MUI / IV /2000 tentang transaksi Murabahah, namun ketentuan tersebut
terdapat sedikit permasalahan, yaitu hak khiyar bagi nasabah tidak diatur secara
langsung dalam ketentuan, yang semestinya dalam transaksi jual beli, diantara
pihak harus mendapatkan keadilan dan kerelaan bersama.
Pokok masalah dalam skripsi ini adalah: bagaimana Tinjauan teori khiyar
terhadap Fatwa MUI NO: 04 / DSN-MUI / IV /2000 tentang Transaksi
Murabahah, kemudian mengkaji beberapa ketentuan dalam Fatwa MUI NO: 04 /
DSN-MUI / IV /2000 tentang Transaksi Murabahah dan dianalisis dengan
menggunakan teori hak khiyar.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Sedangkan
sifat penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjelaskan materi dari fatwa MUI
NO: 04 / DSN-MUI / IV /2000 tentang Transaksi Murabahah, kemudian
memberikan peninjauan dengan menggunakan teori khiyar sekaligus
menganalisis.
Penelitian ini menemukan bahwa dalam Fatwa MUI NO: 04 / DSN-MUI /
IV /2000 tentang Transaksi Murabahah, Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:
(i) Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset
kepada bank, (ii) Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli
terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang, (iii) Bank
kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima
(membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum
janji tersebut mengikat, kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual
beli. Ketentuan tersebut belum mencerminkan adanya keleluasaan bagi semua
pihak transaksi khususnya dalam hal ini nasabah yang mana hak nasabah sebagai
konsumen dalam ketentuan fatwa tersebut kurang mendapat perhatian oleh
pembuat fatwa. Meski bukanlah rukun jual beli namun adanya ketentuanketentuan
hak untuk meneruskan atau membatalkan jual beli sangatlah diperlukan,
sebagai cerminan adanya kerelaan dan kerelaan diantara pihak, demikianlah yang
menjadi inti dari ibadah mu?amalah.



PB  - UIN SUNAN KALIJAGA
M1  - skripsi
TI  - STUDI TENTANG KHIYAR DALAM
FATWA MUI NO: 04 / DSN-MUI / IV /2000
TENTANG TRANSAKSI MURABAHAH


AV  - restricted
ER  -