@phdthesis{digilib13508, month = {June}, title = {PERUBAHAN LAHAN PERTANIAN PRODUKTIF MENJADI NON PRODUKTIF AKIBAT INDUSTRI GENTENG DI PEJAGOAN KEBUMEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM }, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 09380053 SUGIONO }, year = {2014}, note = {Pembimbing : GUSNAM HARIS S.Ag, M.Ag }, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/13508/}, abstract = {Allah SWT telah menyempurnakan seluruh ciptaan-Nya untuk kepentingan demi keberlangsungan hidup manusia. Dia telah menciptakan dan menghamparkan bumi untuk memudahkan kehidupan manusia. Segala sesuatu yang ada di bumi ditumbuhkan dan diciptakan menurut ukuran yang tepat sesuai dengan hikmah, kebutuhan dan kemaslahatan manusia. Atas semua itu maka manusia wajib mensyukuri atas segala nikmat yang telah dianugerahkan kepada mereka. Bentuk syukur tersebut adalah dengan menjaga keseimbangan lingkungan tersebut, sekalipun dalam memenuhi hajat hidupnya. Kegiatan industri genteng di Kecamatan Pejagoan Kabupaten Kebumen yang sudah berlangsung lama jika dilakukan dengan tidak bijak akan mengancam keberlangsungan keseimbangan ekosistem pertanian. Sebab bahan baku berupa tanah liat ini diambil dari lahan pertanian yang produktif. Ini jika dieksploitasi terus menerus tanpa batas, akan mengancam ketahanan pangan, yang merupakan kebutuhan primer manusia. Perubahan lahan pertanian produktif menjadi non produktif akibat industri genteng di Pejagoan Kebumen tersebut, bagaimana hukum Islam menilainya? Itulah yang menjadi masalah pokok tulisan ini. Teori yang digunakan untuk menganalisis permasalahan tersebut yaitu dengan mengguankan teori ma{\d s}la{\d h}ah mursalah. Sebab permasalahan tersebut berada antara kegiatan ekonomi yang dianjurkan dan disisi lain merusak lingkungan terutama lahan pertanian yang berimbas menjadi tidak produktif. Dengan diperkuat data penelitian lapangan (field research), berupa pendapat, argumen dan sikap pelaku usaha genteng terhadap perubahan lahan pertanian produktif menjadi non produktif penulis menemukan hasil penelitian bahwa kegiatan industri genteng yang pada dasarnya akan berdampak pada lahan pertanian produktif menjadi non produktif menurut perspektif hukum islam adalah tidak sesuai dengan kaidah u{\d s}ulliyah, bahwa Dar?u al-mafasid muqaddamun ala jalbi al-mashalih (Mencegah kerusakan itu harus lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan). Tujuan pensyariatan hukum islam adalah untuk menjamin kemaslahatan manusia yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Penulis juga memandang dari pendekatan yuridis berupa AMDAL dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, para pelaku usaha industri genteng tidak ada pewajiban AMDAL dalam melakukan produktifitas genteng tersebut, sehingga kegiatan industri ini akan mengancam kelestarian lingkungan dan tidak ada keberlangsungan untuk kehidupan generasi yang akan datang. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, bahwa perubahan lahan pertanian produktif menjadi non produktif akibat industri genteng di Pejagoan Kebumen tidak sesuai dengan maq{\=a}syid asy-Syar{\=i}?ah, tepatnya menjaga keturunan, sebab kegiatan industri genteng tersebut berdampak pada rusaknya lahan pertanian yang produktif menjadi non produktif, sehingga generasi } }