%A NIM. 10240072 AFIFAH TRI SUKMAWATI %O Pembimbing : Drs. Muhammad Rasyid Ridla., M.Si %T SISTEM PEMBIAYAAN DAN PERHITUNGAN BAGI HASIL PRODUK MUSYARAKAH DI BMT AL-IKHLAS %X Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya persoalan pendanaan yang menjadi salah satu masalah yang dilematik dan sangat krusial bagi kelanjutan UKM. Selain itu, masalah riba ataupun bunga menjadi momok dalam ekonomi dengan berbagai dampaknya. Dalam rangka mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam lingkup mikro kehadiran BMT dengan berbasis syariah sangat diharapkan. Pembiayaan musyarakah dengan sistem bagi hasil dianggap keharusan yang ada terkait dalam pencapaian mashlahah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang aspek-aspek prosedural yang perlu diperhatikan dalam sistem pembiayaan musyarakah di BMT Al-Ikhlas. Penelitian ini juga bertujuan untuk mendeskripsikan tentang teknis perhitungan bagi hasil produk pembiayaan musyarakah dengan mempertimbangan variasi transaksi pelunasan pembiayaan musyarakah. Desain penelitian yang digunakan dalam penilitian ini adalah deskriptif kualitatif. Subyek penelitian ini adalah pimpinan maupun karyawan BMT Al-ikhlas yang mempunyai wewenang dalam pembiayaan dan perhitungan bagi hasil atas produk pembiyaan musyarakah. Data dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Observasi dilakukan dengan pengambilan data dengan pengamatan atau pencatatan secara sistemik persoalan yang diteliti di lapangan. Wawancara yang dilakukan adalah bebas terpimpin sedangkan dokumentasi bersumber dari dokumen-dokumen penunjang yang relevan. Analisis data bersifat induktif berdasarkan data yang diperoleh untuk dikembangkan menjadi hipotesis. Keabsahan data diperoleh dari triangulasi teknik. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut. Pertama, sistem pembiayaan musyarakah di BMT Al-Ikhlas sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Nomor: 08/DSN-MUI/IV/2000. Kedua, BMT Al-Ikhlas menggunakan metode profit and loss sharing dalam menghitung bagi hasil pada pembiayaan musyarakah. Pembiayaan musyarakah dalam perhitungan bagi hasil menggunakan nisbah bagi hasil. Prosentase nisbah bagi hasil untuk pembiayaan musyarakah di BMT Al-Ikhlas berkisar antara 10%- 20%. Kedua belah pihak memperoleh bagian bagi hasil sebesar nisbah yang telah disepakati dikalikan besarnya keuntungan (profit) yang diperoleh oleh nasabah (mudharib), sedangkan apabila terjadi kerugian ditanggung bersama sebanding dengan kontribusi masing-masing pihak. %D 2014 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA %L digilib13787