%A NIM. 10510017 ABDUL MUKTI %O Pembimbing : Dr. H. Shofiyullah, Mz, S.Ag, M.Ag %T PLURALISME AGAMA DI INDONESIA (STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN ABDURRAHMAN WAHID DAN NURCHOLISH MADJID) %X Keragaman yang dimiliki oleh Indonesia dengan segala bentuknya adalah patut disyukuri, sebab hal itu tidak dimiliki oleh setiap negara di dunia. Namun keragaman hendaknya diikuti dengan sikap dewasa oleh masyarakatnya yang menerima setiap perbedaan dengan menjiwaimnya untuk modal pembangunan masa depan yang lebih cerah.Agar perbedaan dan potensi konflik yang ada bisa ditekan, sehingga kemajuan dan keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara segera terwujud adanya. Pluralisme secara sederhana diartikan sebagai keragaman—dalam budaya juga agama yang lebih menekankan pada sifat positif—kesediaan untuk mengakui, menghormati dan menerima adanya perbedaan. Sedang Pluralisme Agama diartikan sebagai keragaman dalam beragama. Banyak cendikiawan-cendikiawan muslim Indonesia yang intens dengan ide-ide pluralisme, dua di antaranya adalah Abdurrahman Wahid(Gus Dur) dan Nurcholish Madjid (Cak Nur). Penulis ingin mengkaji ide dan pemikiran pluralismenya Gus Dur dan Cak Nur mengenai apa itu pluralisme? Kenapa pluralisme diperlukan di Indonesia? Bagaimana konsep pluralisme Abdurrahman Wahid dan Nurcholish Madjid? Dan penelitian ini menggunakan metode komparasi, yang mengkaji pluralisme agama di Indonesis serta membandingkan konsep pluralisme Gus Dur dan Cak Nur. Abdurrahman atau yang lebih dikenal dengan Gus Dur,adalah cendikiawan yang dikenal total memperjuangkan hak setiap individu dari berbagai kelompok. Pluralisme menurutnya adalah bagaimana memberikan kebebasan berkeyakinan, hak-hak asasi manusia, jaminan kemanan serta kesamaan derajat di mata hukum. Maka ajaran Islamharus berjalan beriringan dengan Pancasila demi tegaknya demokrasi yang kuat untuk Indonesia baru. Sedangkan Nurcholish Madjid, beranggapan bahwa pluralisme adalah sebuah keniscayaan Tuhan (SunnatAllah) yang bukan hanya tidak bisa diingkari, tapi juga tidak bisa diubah. Perintah Tuhan dalam kitab suci-Nya dengan tegas menjamin hak-hak agama lain, kecuali yang sudah tercampur dengan mitos atau oknum lain selain Tuhan yang Maha Esa (syirik). %K Keyword: Pluralisme Agama, Indonesia, Abdurrahman Wahid, Nurcholish Madjid, Universalisme Islam. %D 2014 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib13958