%A DJOKO PURNOTOMO - NIM. 00380081 %O b Pembimbing I : /b MUYASSARATUSSOLICHAH, S. Ag. S.H. M. Hum. ; b Pembimbing II : /b DRS. RIYANTA, M.Hum. %T JAMINAN BERUPA AGUNAN DALAM BANK SYARIAH ( Analisis Asas Kemaslahatan Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan) %X ABSTRAK Pembahasan tentang jaminan pembiayaan dari aspek teoritis dan praktis dalam perbankan syariah memebri ruang untukm mengaji ulang tentang permasalahan definisi dan teknisnya. Pembiayaan mudharabah didefinisikan oleh para fuqa sebagai kerjasama dua pihak dengan mempertemukan modal dan tenaga secara langsung serta membagi keuntungan secara bersama sama dan membebenkan kerugian kepada penyedia modal ini bergeser menjadi kerjasama yang melibatkan tiga pihak ,pemilik modal pengusaha dan bank. Perbedaan makna tersebut berakibat implikasi yang berbeda pada datara tersebut teknis oprasional mudharabah ditandai dengan penentuan pembagian keuntungan yang melibatkan tiga pihak yang akhirnya secara otomatis menetapkan agunan sebagai jaminan. Sementara itu beberapa ketentuan tersebut ditingalkan bank yang menjadi tumpuan berlangsungnya interaksi ekonomi masyarakat modern. Disamping itu pemberlakuan jaminan dalam mudharabah tidak tergantung pada ada atau tidaknya ketetapan hukum (sah atau tidak sah) tapi mengacu pada kerangka sejauh mana maslahah jaminan dalam mudharabah yang ada dalam perbankan islam atau pasal 8 UU No 10 Tahun 1998.dalam memperhatikan sekaligus membantu masyarakat modern secara terbuka jujur dan adil. Disini penyusun mengkaji hukum jaminan berupa agunan dengan asas maslahah sebagai landasan teorinya. Secara umum maslahah dimengerti sebagai upaya pengambilan manfaat dan pencegahan resiko (mudharat). Maslahah dikaitkan dengan aktifitas dan kepentingan manusia yang bertujuan untuk pemanfaatan dan pencegahan resiko dalam kehidupan mnusia didunia dan akhirat. Maslahah dapat dikatakan salah satu unsur dalam sayriah yang berhubungan langsug dengan manusia sebagai objeknya, dunia dan akhirat menjadi tujuan utama dan maksud ditetapkan hukum. Dengan penerapan metode maslahah kepentingan umum atau nilai hukum islam mampu berkembang dan memiliki cukup kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan perubahan sosial ditempat islam itu berada. Penarapan metode maslahah dijadikan landasan dan tempat berpijak guna menjawab segala tantangan yang diadobsi dengan manusia untuk kebahagiaan hidup dunia dan akhirat. %K Jaminan, Agunan, Bank Syari'ah %D 2008 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib1403