%A NIM.: 04350107 Fauziah Burhan %O Pembimbing: Drs. Abd. Halim, M.Hum. dan Hj. Fatma Amilia, S.Ag, M.Si. %T PRAKTEK PENETAPAN CO`I WA`A PADA MASYARAKAT KELURAHAN MATA AIR KECAMATAN REOK KABUPATEN MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR (NTT) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %X Mahar dalam hukum Islam merupakan suatu pemberian wajib yang harus diberikan oleh seorang suami kepada isteri sebagai bentuk cinta dan kasihnya. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 1 huruf (d) dijelaskan bahwa mahar adalah suatu pemberian dari calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Para ulama fiqih sepakat bahwa mahar termasuk syarat sah perkawinan bahkan imam Malik menjadikannya sebagai rukun nikah. Nas}-nas} yang berbicara tentang ini banyak sekali, diantaranya dalam surat an-Nisa` (4): 4, 24, ali-`Imran (5): 5 bahkan dalam sabdanya Rasulullah berkata bahwa dalam akad nikah harus ada mahar dan saksi kecuali pernikahan Rasulullah. Nas-nas diatas menunjukkan betapa pentingnya mahar dalam pernikahan. Fenomena yang terjadi pada kalangan masyarakat kelurahan Mata Air adalah berlakunya adat istiadat yang meninggikan nilai co`i wa`a dengan melihat pada stratata sosial seorang wanita baik dari segi pendidikan, ekonomi, keturunan maupun sosial. Hal ini jelas bertentangan dengan syari`at Islam yang menghendaki pembayaran mahar secara sederhana serta disesuiakan dengan adat setempat selama tidak bertentangan dengan dalil-dalil syar`i. Adapun masalah pokok yang dibahas pada skripsi ini ialah bagaimana praktek penetapan co`i wa`a pada kalangan masyarakat kelurahan Mata Air serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Adapun data didapat dengan melakukan observasi, interview serta dengan mengumpulkan beberapa data yang dapat mendukung penelitian ini. Dalam menganalisis permasalahan diatas, penyusun menggunakan pendekatan normatif-sosiologis, yaitu suatu pendekatan dengan melihat fenomena yang terjadi pada masyarakat apakah sesuai dengan norma yang didasarkan pada hukum Islam. Setelah dilakukan penelitian, maka dihasilkan bahwa hukum praktek penetapan co`i wa`a yang terjadi pada masyarakat kelurahan Mata Air khususnya dan masyarakat kecamatan Reok umumnya hukumnya mubah (boleh) selama tidak memberatkan salah satu pihak dan tidak bertentangan dengan syariat Islam karena pemberian co`i wa`a yang digunakan untuk ongkos perkawinan dalam perkawinan masyarakat kelurahan Mata Air khususnya dan masyarakat kecamatan Reok umumnya merupakan persyaratan adat bukan berdasarkan syar`i. %K Praktek Masyarakat, Penetapan Co'i wa'a, Hukum Islam %D 2008 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib1417