<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "LARANGAN ADAT KAWIN LUSAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI DI KELURAHAN SAMBUNGMACAN KAB. SRAGEN"^^ . "Perkawinan merupakan sunnah Rasullah SAW dimana melaksanakannya berarti telah menyempurnakan setengah dari agama. Perkawinan adalah penyatuan dua manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal bercampur dan bergaul selayaknya suami isetri. Di Desa Sambungmacan Kabupaten Sragen terdapat larangan adat kawin lusan yaitu perkawinan yang disebabkan kedua calon pasangannya adalah anak “ketelu” dan anak “sepisan”. \r\nKawin lusan merupakan topik yang sampai sekarang masih diperdebatkan di kalangan masyarakat Sambungmacan karena di satu sisi merupakan larangan adat masyarakat Sambungmacan yang berlaku turun-temurun tidak boleh dilanggar, karena asumsi malapetaka yang akan menimpa rumah tangga para pelaku kawin lusan. Sehingga dikhawatirkan tidak bisa melanjutkan jenjang kawin yang diinginkan, di sisi lain terdapat pula beberapa yang melanggarnya. Dengan demikian penyusun merasa tertarik untuk mencari faktor-faktor yang mempengaruhi ditaatinya larangan adat tersebut melalui kacamata antropologi dan mencari hukumnya dengan perspektif hukum Islam. \r\nPenelitian yang dilakukan penyusun dalam hal ini memilih penelitian lapangan dan merupakan penelitian kualitatif dimana data diambil dengan metode interview dengan tokoh masyarkat, tokoh adat, sesepuh, pajabat pemerintah dan tentunya para kerabat dekat pelaku kawin lusan. Dalam menganalisis skripsi penyusun menggunakan pendekatan normatif antropologi yaitu pendekatan yang digunakan untuk melihat dan menilai perilaku sehari-hari dan permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat Sambungmacan, apakah larangan kawin lusan tersebut sesuai atau tidak dengan perkawinan sebagaimana yang disyari’atkan oleh Islam. \r\nBerdasarkan hasil analisis maka dapat disimpulkan bahwa, larangan kawin lusan (anak “ketelu” dan “sepisan”) kurang sesuai dengan ketentuan hukum Islam, karena dalam nas tidak terdapat ketentuan mengenai larangan tersebut dan larangan kawin lusan juga tidak termasuk dalam kategori orang-orang yang haram untuk dinikahi. Larangan adat kawin lusan termasuk dalam kategori ‘urf fasid sehingga hukum kawin antara anak “ketelu” dan “sepisan” (lusan) adalah boleh (mubah)."^^ . "2008-10-16" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syari'ah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . . "NIM. 03350020"^^ . "MOHAMMAD ANSORI"^^ . "NIM. 03350020 MOHAMMAD ANSORI"^^ . . . . . . "LARANGAN ADAT KAWIN LUSAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI DI KELURAHAN SAMBUNGMACAN KAB. SRAGEN (Text)"^^ . . . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "LARANGAN ADAT KAWIN LUSAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI DI KELURAHAN SAMBUNGMACAN KAB. SRAGEN (Text)"^^ . . . . . "LARANGAN ADAT KAWIN LUSAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI DI KELURAHAN SAMBUNGMACAN KAB. SRAGEN (Other)"^^ . . . . . . "LARANGAN ADAT KAWIN LUSAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI DI KELURAHAN SAMBUNGMACAN KAB. SRAGEN (Other)"^^ . . . . . . "LARANGAN ADAT KAWIN LUSAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI DI KELURAHAN SAMBUNGMACAN KAB. SRAGEN (Other)"^^ . . . . . . "LARANGAN ADAT KAWIN LUSAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI DI KELURAHAN SAMBUNGMACAN KAB. SRAGEN (Other)"^^ . . . . . . "LARANGAN ADAT KAWIN LUSAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI DI KELURAHAN SAMBUNGMACAN KAB. SRAGEN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "LARANGAN ADAT KAWIN LUSAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI DI KELURAHAN SAMBUNGMACAN KAB. SRAGEN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "LARANGAN ADAT KAWIN LUSAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI DI KELURAHAN SAMBUNGMACAN KAB. SRAGEN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "LARANGAN ADAT KAWIN LUSAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI DI KELURAHAN SAMBUNGMACAN KAB. SRAGEN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #1429 \n\nLARANGAN ADAT KAWIN LUSAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI DI KELURAHAN SAMBUNGMACAN KAB. SRAGEN\n\n" . "text/html" . . . "Peradilan Islam" . .