TY - THES N1 - Pembimbing I : Drs. H. DAHWAN, M.Si. ; Pembimbing II : GUSNAM HARIS, S. Ag, M. Ag. ID - digilib1432 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1432/ A1 - HENI TASLIMAH - NIM. 03380373, Y1 - 2008/07/28/ N2 - ABSTRAK Pelaksanaan penerapan denda merupakan hal baru yang digunakan oleh Lembaga Keuangan Syari'ah dalam mengatasi pembiayaan bermasalah. Kontroversi mengenai pelaksanaan penererapan denda pada pembiayaan bermasalah tersebut seolah menjadi hal yang tidak pernah habis untuk dibahas. Dalam era modern ini persoalan penerapan denda begitu santer dipertanyakan seiring semakin banyaknya lembaga-lembaga keuangan seperti bank, koperasi, BPR dan BMT serta lembaga keuangan lainnya yang menjanjikan bentuk kerjasama yang lebih mudah, halal dan terpercaya. br br Dalam skripsi ini penyusun melakukan penelitian lapangan dengan populasi dan sampelnya adalah pihak KSU BMT Multazam dan anggota umum yang memanfaatkan pembiayaan di KSU BMT Multazam, maka penelitian ini menggunakan pendekatan perspektif yaitu penelitian bertujuan untuk menilai tentang permasalahan yang menjadi obyek penelitian, yaitu KSU BMT Multazam dan anggotanya dalam hal pelaksanaan penerapan denda pada pembiayaan bermasalah. Selanjutnya membahas dan menilai penerapan denda tersebut dengan prinsip-prinsip hukum Islam, dengan teori darurat dan maslahah mengenai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan penerapan denda tersebut. Sehingga sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam, yaitu terciptanya keadilan dan kemaslahatan bagi umat. br br Berdasarkan metode yang digunakan dalam menganalisis masalah tersebut, maka terjawab kesimpulan bahwa hukum Islam memberi kewenangan melaksanakan penerapan denda selama sesuai dengan ketentuan dan prinsip yang telah ditentukan hukum Islam. Bahwasanya penerapan denda harus didasarkan pada prinsip, yaitu adanya kesepakatan dan tidak memberatkan bagi anggotanya. Hal itu diperkuat dengan teks-teks al-Qur'an dan as-Sunnah, yaitu pihak BMT dalam Hal ini memberi kelonggaran dalam menangani pembiayaan bermasalah karena adanya halangan dalam usaha, sedangkan sanksi denda atas pembiayaan bermasalah karena adanya halangan dalam usaha, sedangkan sanksi denda atas pembiayaan bermasalah berdasarkan fatwa MUI dapat/boleh dilakukan oleh pihak KSU BMT Multazam yaitu bagi orang yang mampu tetapi menunda-nunda pembayaran. Begitu juga dalam menggunakan dana hasil denda lebih diprioritaskan untuk kepentingan umum dan pelaksanaan akadnya sesuai dengan hukum Islam. Jadi pelaksanaan penerapan denda pada pembiayaan bermasalah di KSU BMT Multazama sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Denda KW - Pembiayaan Bermasalah M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PENERAPAN DENDA PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSU BMT MULTAZAM YOGYAKARTA AV - restricted ER -