%A MUFTI AMRI - NIM. 0238153201 %O Pembimbing I : Prof. Drs. H. Saad Abdul Wahid; Pembimbing II : Drs. Slamet Khilmi, M.Si. %T PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA DI SEKTOR INFORMAL MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS INDUSTRI SONGKOK DI DESA BANDUNG KECAMATAN KEBUMEN) %X ABSTRAK Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak, yaitu : Pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan, dan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi (pusat dan daerah), serta fungsional lintas sektoral. Tujuannya adalah untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja, memberikan perlindungan dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Akan tetapi, saat ini lapangan pekerjaan sangatlah sulit didapat. Hal ini yang melatar belakangi tumbuhnya sektor informal (economia irregistrada), ekonomi remang-remang (schattenoekonomie), dan ekonomi bawah tanah (economia sub-terranea). Sektor informal juga berkembang di desa Bandung, bergerak dalam bidang home industri yang memproduksi barang-barang kerajinan tangan, yaitu produksi perlengkapan ibadah berupa songkok (peci). Akan tetapi, banyak bermunculan gejala yang timbul dalam lingkungan kerja, menyangkut ketidakpuasan tenaga kerja, diantaranya adalah masalah upah kerja, kelebihan jam kerja lembur, dan upah kerja lembur, serta masalah jaminan sosial kerja. Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini, adalah memfokuskan pada perlindungan hak-hak pekerja, didalamnya mencakup permasalahan hak dan kewajiban masing-masing pihak, yaitu pelaksanaan perlindungan hak-hak pekerja di sektor informal yang berlaku di Industri songkok desa Bandung, serta pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan perlindungan hak-hak pekerja di Industri Songkok desa Bandung. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-analitik yang mengambil latar industri songkok desa Bandung, kecamatan Kebumen, kabupaten Kebumen. Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan observasi atau pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan memberikan makna terhadap data yang berhasil dikumpulkan dan dari makna itulah ditarik sebuah kesimpulan. Berdasarkan uraian dan permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak-hak pekerja dilingkungan industri songkok desa Bandung, tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan ketentuan kaidah-kaidah hukum Islam. Pengusaha dalam memberikan haknya; yang berupa upah mengalami keterlambatan 3 (tiga) sampai 5 (lima) bulan dan bahkan upah diberikan pada tahun berikutnya. Pengusaha juga tidak memberikan upah atas kelebihan jam kerja lembur, serta tidak diberlakukannya jaminan sosial kerja; berupa tunjangan, bonus, tunjangan kesehatan, dan kematian. %K Hak pekerja, Hukum Islam %D 2008 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib1446