<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT\r\n( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING\r\nYOGYAKARTA"^^ . "Murabahah adalah pembiayaan syariah dengan prinsip jual beli yang\r\nbanyak di terapkan dalam lembaga keuangan syari’ah sebagai salah satu\r\nperjanjian kredit. Untuk meminimalisir kerugian dalam prosesnya, maka di\r\nterapkan jaminan. Jaminan yang biasa di gunakan adalah jaminan fidusia yaitu\r\nberupa Bukti Pemilik Kendaraan bermotor ( BPKB ). BMT adalah salah satu\r\nlembaga keuangan Syari’ah yang menerapkan pembiayaan Murabahah dengan\r\njaminan Fidusia ini. Berdasarkan Pasal 11 Undang – Undang Nomor 42 Tahun\r\n1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa benda yang debebani Fidusia\r\nwajib didaftarkan, terkait dengan tata cara dan biaya pendaftaran jaminan Fidusia\r\ndi atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata cara\r\nPendaftaran jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Namun\r\ndalam prakteknya peraturan tersebut belum berjalan dengan baik. Hal ini menjadi\r\nmenarik untuk di teliti terkait penerapan jaminan fidusia dalam pembiayaan\r\nMurabahah di BMT. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah\r\nbagaimana penerapan Jaminan Fidusia dalam pembiayaan Murabahah di BMT\r\nBIF dan apa saja masalah yang terjadi dalam pelaksanaannya serta\r\npenyelesainnya.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian lapangan ( Field Research ) yang\r\nbersifat Prespektif – Analisis yang berlokasi di BMT BIF Gedongkuning\r\nYogyakarta. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan\r\nkepala bagian pembiayaan dan kepala bagian oprasional BMT BIF Gedongkuning\r\ndan dokumentasi data – data di BMT BIF. Masalah yang ada dalam penelitian ini\r\nkemudian di analisis dengan pendekatan Yuridis – Normatif yang di dasarkan\r\npada prinsip – prinsip hukum positif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa penerapan jaminan\r\nFidusia dalam pembiayaan Murabahah di BMT BIF Gedongkuning tidak berjalan\r\nsesuai dengan peraturan perundang – undangan hususnya pada penerapan jaminan\r\nyang tidak didaftrakan ke kantor pendaftaran jaminan Fidusia melainkan hanya di\r\nlegalisasi oleh Notaris yang ditunjuk oleh BMT BIF. Legalisasi Notaris tersebut\r\nhanya untuk pembiayaan diatas Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ). Dalam\r\nproses eksekusi terhadap debitur atau anggota yang mengalami kredit macet,\r\nBMT BIF Gedongkuning menyerahkan sepenuhnya pada pihak Dealer yang\r\nmenggunakan jasa Debt Collector yang menyita barang jaminan dengan cara baik\r\n– baik ataupun secara paksa tanpa surat putusan dari pengadilan atau dengan akta\r\nJaminan Fidusia dari Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia. Masalah lain yang\r\nterjadi dalam proses pembiayaan di selesaikan dengan cara musyawarah untuk\r\nmufakat."^^ . "2014-10-15" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10340042"^^ . "M. FARUQ UMAM"^^ . "NIM. 10340042 M. FARUQ UMAM"^^ . . . . . . "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT\r\n( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING\r\nYOGYAKARTA (Text)"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT\r\n( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING\r\nYOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT\r\n( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING\r\nYOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT\r\n( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING\r\nYOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT\r\n( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING\r\nYOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT\r\n( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING\r\nYOGYAKARTA (Text)"^^ . . . "10340042_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT\r\n( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING\r\nYOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT\r\n( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING\r\nYOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT\r\n( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING\r\nYOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT\r\n( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING\r\nYOGYAKARTA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #14509 \n\nTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT \n( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING \nYOGYAKARTA\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .