eprintid: 14509 rev_number: 36 eprint_status: archive userid: 71 dir: disk0/00/01/45/09 datestamp: 2014-11-13 05:38:42 lastmod: 2016-12-28 07:53:28 status_changed: 2014-11-13 05:38:42 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: M. FARUQ UMAM, NIM. 10340042 title: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT ( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING YOGYAKARTA ispublished: pub subjects: il_huk divisions: il_hum full_text_status: restricted note: Pembimbing : Iswantoro,S.H., M.H. abstract: Murabahah adalah pembiayaan syariah dengan prinsip jual beli yang banyak di terapkan dalam lembaga keuangan syari’ah sebagai salah satu perjanjian kredit. Untuk meminimalisir kerugian dalam prosesnya, maka di terapkan jaminan. Jaminan yang biasa di gunakan adalah jaminan fidusia yaitu berupa Bukti Pemilik Kendaraan bermotor ( BPKB ). BMT adalah salah satu lembaga keuangan Syari’ah yang menerapkan pembiayaan Murabahah dengan jaminan Fidusia ini. Berdasarkan Pasal 11 Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa benda yang debebani Fidusia wajib didaftarkan, terkait dengan tata cara dan biaya pendaftaran jaminan Fidusia di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata cara Pendaftaran jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Namun dalam prakteknya peraturan tersebut belum berjalan dengan baik. Hal ini menjadi menarik untuk di teliti terkait penerapan jaminan fidusia dalam pembiayaan Murabahah di BMT. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan Jaminan Fidusia dalam pembiayaan Murabahah di BMT BIF dan apa saja masalah yang terjadi dalam pelaksanaannya serta penyelesainnya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan ( Field Research ) yang bersifat Prespektif – Analisis yang berlokasi di BMT BIF Gedongkuning Yogyakarta. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan kepala bagian pembiayaan dan kepala bagian oprasional BMT BIF Gedongkuning dan dokumentasi data – data di BMT BIF. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian di analisis dengan pendekatan Yuridis – Normatif yang di dasarkan pada prinsip – prinsip hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa penerapan jaminan Fidusia dalam pembiayaan Murabahah di BMT BIF Gedongkuning tidak berjalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan hususnya pada penerapan jaminan yang tidak didaftrakan ke kantor pendaftaran jaminan Fidusia melainkan hanya di legalisasi oleh Notaris yang ditunjuk oleh BMT BIF. Legalisasi Notaris tersebut hanya untuk pembiayaan diatas Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ). Dalam proses eksekusi terhadap debitur atau anggota yang mengalami kredit macet, BMT BIF Gedongkuning menyerahkan sepenuhnya pada pihak Dealer yang menggunakan jasa Debt Collector yang menyita barang jaminan dengan cara baik – baik ataupun secara paksa tanpa surat putusan dari pengadilan atau dengan akta Jaminan Fidusia dari Kantor pendaftaran Jaminan Fidusia. Masalah lain yang terjadi dalam proses pembiayaan di selesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat. date: 2014-10-15 date_type: published institution: UIN SUNAN KALIJAGA department: FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: M. FARUQ UMAM, NIM. 10340042 (2014) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT ( MUROBAHAH ) DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI BMT – BIF GEDONGKUNING YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14509/32/10340042_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14509/1/10340042_bab-ii_sampai_sebelum-bab-terakhir.pdf