<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "\r\nPARAMETER PEMBEDAAN MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK\r\n"^^ . "Merek tidak saja sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf,\r\nangka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut\r\nyang mempunyai daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang\r\natau jasa sebagaimana definisi yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 15\r\ntahun 2001 tentang Merek. Dalam perdagangan barang dan jasa merek menjadi\r\nsangat penting. Merek menjadi salah satu kekayaan intelektual berfungsi sebagai\r\ntanda pengenal atau daya pembeda dari merek lainnya. Dapat dikatakan bahwa\r\nmerek merupakan aset bagi pemilik merek yang bersangkutan, terutama apabila\r\ndidayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses manajemen yang\r\nbaik. Karena demikian penting dan tingginya nilai sebuah merek bagi pemilik\r\nmerek, maka merek menjadi komoditi yang dapat diperjual belikan, dan hal ini\r\nmemicu adanya pemalsuan terhadap merek.\r\nKlausul pada Pasal 6 ayat (1) butir a Undang-undang Nomor 15 tahun\r\n2001 tentang Merek menyebutkan kata-kata “mempunyai persamaan pada\r\npokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar,” yang mana\r\nmenerangkan bahwa setiap merek yang mempunyai persamaan atau mirip harus\r\nditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI).\r\nPersamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsurunsur\r\nyang menonjol antara merek yang telah terdaftar lebih dahulu dengan merek\r\nyang lain. Kemiripan pada unsur menonjol ini dapat menimbulkan kesan adanya\r\npersamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau\r\nkombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat\r\ndalam merek-merek tersebut. Tetapi belum ada garis yang jelas dan menonjol\r\ntentang bagaimana suatu bentuk, penempatan, penulisan atau bunyi tersebut\r\nseharusnya dibedakan. Disini timbullah permasalahan tentang apa sebenarnya\r\ntolok ukur atau parameter pembedaan sesuatu merek itu.\r\nMetode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (Library\r\nResearch) yaitu penelitian yang dilaksanakan dengan mencari dan mengumpulkan\r\ndata sekunder berupa: buku-buku, artikel-artikel baik dari surat kabar atau media\r\ncetak maupun media elektronik, Undang-undang Merek, serta undang-undang lain\r\ndan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap\r\npemegang merek dagang.\r\nHasil penelitian ini menemukan bahwa banyak merek-merek yang mirip\r\ntetap diratifikasi oleh Dirjen HKI. Hal ini menimbulkan kegelisahan di kalangan\r\nmasyarakat maupun lingkup internal Dirjen HKI sendiri dikarenakan penegakan\r\nhukum secara empiris ternyata lamban dan mengkhawatirkan. Untuk dapat\r\nmemberikan perlindungan hukum terhadap pemegang merek dagang harus\r\ndilakukan dengan cara mengoptimalkan pelaksanaan Undang-undang Merek\r\nNomor 15 tahun 2001, meningkatkan kemampuan aparat pemeriksa merek dan\r\naparat penegak hukum dalam memahami perlindungan HKI khususnya merek\r\nserta pembatalan terhadap pendaftaran merek atas dasar iktikad tidak baik oleh\r\nDirjen HKI.\r\n\r\n"^^ . "2014-10-05" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10340144"^^ . "SURAIDA SALAEH "^^ . "NIM. 10340144 SURAIDA SALAEH "^^ . . . . . . "\r\nPARAMETER PEMBEDAAN MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK\r\n (Text)"^^ . . . "\r\nPARAMETER PEMBEDAAN MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK\r\n (Text)"^^ . . . "10340144_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf"^^ . . . "\r\nPARAMETER PEMBEDAAN MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK\r\n (Other)"^^ . . . . . . "\r\nPARAMETER PEMBEDAAN MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK\r\n (Other)"^^ . . . . . . "\r\nPARAMETER PEMBEDAAN MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK\r\n (Other)"^^ . . . . . . "\r\nPARAMETER PEMBEDAAN MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK\r\n (Other)"^^ . . . . . . "\r\nPARAMETER PEMBEDAAN MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "\r\nPARAMETER PEMBEDAAN MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "\r\nPARAMETER PEMBEDAAN MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "\r\nPARAMETER PEMBEDAAN MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #14513 \n\n \nPARAMETER PEMBEDAAN MEREK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK \n\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .