@phdthesis{digilib14555, month = {July}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENOLAKAN ITSBAT NIKAH OLEH PENGADILAN AGAMA WATES (STUDI PUTUSAN NOMOR : 0033/PDT.P/2012/PA. WT.) }, school = {UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA}, author = { NIM. 07350053 AKHMAD ADIB SETIAWAN}, year = {2014}, note = {Pembimbing : Dr. Samsul Hadi, M. Ag. }, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14555/}, abstract = {Negara Indonesia adalah Negara hukum, perkawinan bagi orang Islam diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya masing-masing, dan tiap perkawinan harus dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta Nikah menjadi bukti otentik dari suatu pelaksanaan perkawinan sehingga dapat menjadi perlindungan hukum bila terjadi salah seorang suami atau istri melakukan suatu tindakan yang menyimpang. Namun pada perkembangannya banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Perkawinan yang tidak dicatatkan ini kemudian disebut sebagai perkawinan di bawah tangan. Perkawinan di bawah tangan ini tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk mendapatkan kekuatan hukum maka perkawinan di bawah tangan ini dapat diajukan permohonan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama. Berkaitan dengan keberadaan lembaga itsbat nikah, Pengadilan Agama Wates selama tahun 2012 memutus 15 putusan terkait itsbat nikah. Dari 15 putusan tersebut, 14 di antaranya diterima permohonan itsbat nikahnya, dan satu putusan dinyatakan ditolak. Penelitian pada skripsi ini menganalisis pada satu putusan Pengadilan Agama Wates yang menyatakan menolak permohonan itsbat nikah. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian pustaka (library research). Adapun sifat penelitian ini adalah preskriptif, dengan mendeskripsikan dan menafsirkan fenomena-fenomena yang ada, berkenaan dengan kondisi atau hubungan yang ada dalam obyek penelitian. Tujuan penelitian ini adalah bertujuan untuk memberikan gambaran atau merumuskan masalah penolakan itsbat nikah sesuai dengan keadaan/ fakta yang ada pada putusan Nomor : 0033/Pdt.P/2012/PA. Wt. Sumber data berupa putusan Pengadilan Agama Wates dan hasil wawancara dengan hakim yang menangani kasus tersebut. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Hasil yang diperoleh ada dua, Pertama, dasar hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor : 0033/Pdt.P/2012/PA.Wt. adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang menyebutkan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu. Kedua, pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini berdasar kepada tidak adanya dalil-dalil yang menunjukkan keabsahan perkawinan para pemohon, baik karena pemohon tidak dapat menghadirkan saksi yang mengetahui perkawinannya maupun bukti lain yang dapat digunakan untuk menunjukkan telah adanya peristiwa perkawinan antara pemohon, maka permohonan itsbat nikah tersebut dinyatakan ditolak. Menurut tinjauan hukum Islam, dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut telah tepat. } }