%A NIM. 05360038 AGUS ROMADONI %O PEMBIMBING: 1. Dr. Ahmad Yani Anshori, M. Ag. 2. Sri Wahyuni S.Ag., M.Ag., M.Hum. %T KEWENANGAN DPR ERA REFORMASI (STUDI PERBANDINGAN DENGAN MAJELIS SYURA ISLAMI REPUBLIK ISLAM IRAN) %X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Majelis Syura Islami Republik Islam Iran adalah lembaga legislatif, lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kedaulatan rakyat. Namun lembaga tersebut memiliki kewenangan yang melebihi atau terbatasi dalam menjalankan kekuasaanya, termasuk dalam menjalankan bersama lembaga lain. Setelah adanya amandemen UUD 1945, DPR memiliki kewenangan yang sederajat dengan lembaga lainnya dengan prinsip pemisahan kekuasaan agar konsep checks and balances bisa berjalan dengan mengendalikan dan mengimbangi lembaga lainnya. Berbeda dengan Republik Islam Iran ini memakai konsep wilayatul faqih, bahwa Majelis Syura Islami dalam kewenangannya harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengawal dalam membuat undang-undang, sehingga dalam kewenangannya terbatasi adanya Dewan Pengawal. Bila dilihat kewenangan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat era reformasi dan Majelis Syura Islami juga memiliki hubungan tata kerja yang berbeda pula tetapi kekuasaannya berlandaskan dari konsep negara yang dipakai. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (libary research), yaitu penelitian yang sumber datanya diambil dari buku-buku dan tulisan sebagai sumber utama. Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif-analisis-komparatif, yaitu jalan yang dipakai untuk mendapatkan ilmu pengetahuan ilmiah dengan mengadakan perincian terhadap objek yang diteliti dengan jalan menggambarkan, memilah-milah serta membandingkan antara pengertian satu dengan pengertian yang lain, sehingga dalam objek penelitian dapat diketahui secara lebih tajam dalam memahami adanya persamaan dan perbedaan dalam obyek penelitian. Dari penelitian ini dihasilkan bahwa adanya perbedaan kewenangan antara Dewan Perwakilan Rakyat era reformasi dengan Majelis Syura Islami. Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat era reformasi adalah membuat undangundang (fungsi legislasi), menetapkan belanja negara (fungsi budgeting) dan pengawasan (fungsi control). Tetapi presiden hanya bisa mengajukan undangundang, dan bila undang-undang dari DPR tanpa persetujuan dari Presiden bias sah dan berlaku (Pasal 20 ayat (4)). Tetapi berbeda dengan Majelis Syura Islami yang harus mendapatkan persetujuan dengan Dewan Pengawal setelah menetapkan undang-undang dengan Presiden, sebab Dewan Pengawal mempunyai wewenang dalam mengawasi pembuatan undang-undang agar tidak melenceng atau keluar dari prinsip agama. Dalam hubungan tata kerja antar lembaga, Dewan Perwakilan Rakyat era reformasi sudah dapat mengimbangi dan lebih berkoordinatif dengan lembaga lain. Karena prinsip yang dipakai adalah pemisahan kekuasaan dengan menerapkan mekanisme checks and balances, begitu juga dengan Majelis Syura Islami sudah dapat mengimbangi kekuatan dari lembaga lain, dengan memakai konsep wilayatul faqih yang berindikasi ke arah mekanisme cheks and balances. Indikasinya adalah dapat mengimbangi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. %K Demokrasi, politik %D 2014 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib14626