@phdthesis{digilib14664, month = {October}, title = {PERKEMBANGAN DAN PENGARUH PEMIKIRAN TEOLOGI MU?TAZILAH TENTANG KEMAKHLUKAN AL-QUR'{\^A}N TAHUN 124-218 H/742-838 M }, school = {UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 10120012 JAMALUDDIN }, year = {2014}, note = {Pembimbing : Dr. Nurul Hak, M.Hum.}, keywords = {Kata kunci: al-Ma'm{\^u}n, Mu?tazilah, kemakhlukan al-Qur'{\^a}n, qad{\^i}m, Mi? nah. }, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14664/}, abstract = {Skirpsi ini mengkaji tentang perkembangan dan pengaruh pemikiran teologi Mu?tazilah tentang kemakhlukan al-Qur\_{\^a}n tahun 124-218 H/742-833 M. Tujuan dari kajian skripsi ini meliputi dua hal. Pertama, menjelaskan perkembangan pemikiran kemakhlukan al-Qur\_{\^a}n tahun 124-218 H/742-833 M. Kedua, menjelaskan pengaruh pemikiran kemakhlukan al-Qur\_{\^a}n setelah tahun 218 H/838 M, dalam bidang sosial politik, maupun budaya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan sosiologi dengan menggunakan teori ?evolusi? H. Spencer sebagai pisau analisa masalah perkembangan aliran Mu?tazilah. Selain itu, penulis juga menyertakan analisa sejarah pemikiran, mengingat kajian dalam penulisan ini berkait erat dengan sejarah pemikiran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran tentang kemakhlukan al-Qur'{\^a}n yang lahir pada masa Daulah Umayyah mendapatkan perkembangannya yang pesat ketika diterima dan disebarkan oleh Mu?tazilah. Mu?tazilah yang lahir di akhir pemerintahan Daulah Umayyah merupakan aliran teologi yang lebih mengedepankan kekuatan akal dalam memahami agama. Corak pemikiran Mu?tazilah yang rasional ini menarik hati khalifah al-Ma?mun. hubungan mesrah Mu?tazilah dan al-Ma\_m{\^u}n mencapai puncaknya di tahun 827 M ketika Mu?tazilah dijadikan madzhab resmi negara. Lebih lanjut, hal ini juga membawa pada terjadi penyebaran pemikiran kemakhlukan al-Qur\_{\^a}n secara resmi oleh negara kepada para ulama dan hakim yang berada di bawah kekuasaan Daulah ?Abbasiyyah. Ini merupakan puncak tertinggi dalam perkembangan pemikiran al-Qur\_{\^a}n, tepatnya terjadi pada tahun 218 H/838 M, ketika pemikiran kemakhlukan al-Qur\_{\^a}nn diidiologisasikan kepada kaum muslimin secara paksa melalui Mi\_nah. Setelah tahun 218 H/838 M, pengaruh pemikiran kemakhlukan al-Qur\_{\^a}n masih cukup kuat baik dalam bidang sosial, politik maupun budaya. Hal ini bisa terlihat dengan munculnya Mi\_nah, khususnya pada masa Khal{\^i}fah al-Mu? tashim dan al-W{\^a}tsiq. Selain itu, pengaruh pemikiran ini bisa terlihat juga dalam hubungan antara Umara dan Ulama, takwil terhadap ayat Mutasy{\^a}bihat dan pembacaan terhadap al-Qur {\^a}n. ? } }