@phdthesis{digilib14679, month = {August}, title = {PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRUDENTIAL PRINCIPLE) DALAM PELAKSANAAN PEMBIAYAAN DI BMT BINA UMMAH YOGYAKARTA (TINJAUAN MAQ{\=A}{\d S}ID ASY-SYAR{\=I}?AH)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = { NIM. 07380068 MEYLLA QURRATA AINY}, year = {2014}, note = {Pembimbing : Abdul Mughits, S. Ag, M. Ag}, keywords = {Prinsip Kehati-hatian, Pembiayaan, Maqa\_id asy-Syari?ah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14679/}, abstract = {Pemberian pembiayaan merupakan salah satu kegiatan utama Baitul Maal wa Tamwil (BMT), namun kegiatan ini mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha BMT itu sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya BMT harus menerapkan ketentuan-ketentuan pembiayaan yang salah satunya dengan menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential principles) seperti yang tercantum pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Disamping itu berdasarkan maqa\_id asy-Syari?ah prinsip kehati-hatian juga harus diterapkan, yang mana tujuan suatu hukum adalah satu, yakni ma\_la\_ah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia baik di dunia (dengan muamalah) maupun di akhirat (dengan ?aqidah dan ibadah). Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah: bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian di BMT Bina Ummah Yogyakarta dengan berdasarkan maqa\_id asy-Syari?ah. Penelitian yang digunakan bersifat deskriftif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dan diperkuat data primer hasil penelitian di lapangan melalui teknik wawancara. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa BMT Bina Ummah Yogyakarta telah menerapkan prinsip kehati-hatian menyangkut the five of credit atau 5 C, meskipun dalam penerapannya tidak rigid seperti dalam bank syariah. Dalam hal pelaksanaan pembiayaan, BMT Bina Ummah Yogyakarta menerapkan prinsip kehati-hatian dengan tetap berdasarkan pada maqa\_id asy- Syari?ah. Hal tersebut diatas terbukti bahwa sampai dengan saat ini tidak pernah ada pembiayaan yang bermasalah hingga harus diselesaikan secara litigasi. } }