<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "MASA JABATAN KEPALA DESA BANGUNHARJO\r\nKECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014\r\nTENTANG DESA\r\n"^^ . "Keistimewaan desa di era reformasi bertambah dengan adanya\r\nkebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perangkat desa. Meskipun sudah\r\nada peraturan tentang desa masih banyak terjadi kejanggalan dalam\r\nmenjalankan pemerintah di desa seperti penetapan masa jabatan yang\r\nseharusnya sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan. Kasus yang\r\nakan peneliti lakukan yaitu di Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon\r\nKabupaten Bantul telah terjadi ketidak singkronan dalam menetapkan masa\r\njabatan Kepala Desa. Seharusnya dilakukan Pemilihan Kepala Desa setiap\r\nenam tahun sekali setelah masa jabatannya berakhir. Karena itu peneliti\r\ntertarik untuk meneliti persoalan ini dengan judul “Masa Jabatan Kepala Desa\r\nBangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Ditinjau Dari UU No 6\r\nTahun 2014 tentang Desa.” Adapun pokok permasalahannya adalah\r\nbagaimanakah pengaturan masa jabatan Kepala Desa ditinjau dari peraturan\r\nperundang-undangan yang berlaku dan apakah masa jabatan Kepala Desa\r\nBangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul telah sesuai dengan\r\nUndang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.\r\nBerdasarkan masalah tersebut, maka metodologi penelitian dilakukan\r\ndengan jenis penelitian lapangan (Field Research) terkait masa jabatan\r\nKepala Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul ditinjau dari\r\nUU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sifat penelitian ini adalah penelitian\r\nkualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis terkait dengan pengaturan\r\nmasa jabatan Kepala Desa Bangunharjo ditinjau dari peraturan perundangundangan\r\nyang berlaku. Data-data diperoleh dari hasil observasi, wawancara,\r\ntelaah pustaka, serta sumber-sumber lain yang mendukung dan berkaitan\r\ndengan objek penelitian.\r\nHasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar hukum yang digunakan\r\nKepala Desa Bangunharjo ialah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah\r\nDaerah. Dalam Pasal 96 menjelaskan “Masa jabatan Kepala Desa paling lama\r\nsepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.”\r\nPadahal UU tersebut dinyatakan tidak berlaku karena telah digantikan UU No.\r\n32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Masa\r\njabatan Kepala Desa enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu\r\nkali masa jabatan berikutnya. Namun khusus kasus yang peneliti lakukan\r\nKepala Desa Bangunharjo menjalani masa jabatan lebih dari yang diatur oleh\r\nUU tersebut. Masa jabatan Kepala Desa Bangunharjo tidak sesuai dengan UU\r\nNo. 6 Tahun 2014 karena dalam Undang-undang tersebut menyatakan bahwa\r\nKepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun. Kemudian dapat menjabat\r\npaling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara\r\nberturut-turut. Pada dasarnya peraturan yang paling baru\r\nmelumpuhkan/membatalkan peraturan yang lama (Lex posteriori derogat legi\r\npriori), jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara\r\notomatis peraturan yang lama tidak berlaku lagi.\r\n\r\n"^^ . "2014-10-20" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10340203"^^ . "IIS QOMARIYAH "^^ . "NIM. 10340203 IIS QOMARIYAH "^^ . . . . . . "MASA JABATAN KEPALA DESA BANGUNHARJO\r\nKECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014\r\nTENTANG DESA\r\n (Text)"^^ . . . "MASA JABATAN KEPALA DESA BANGUNHARJO\r\nKECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014\r\nTENTANG DESA\r\n (Text)"^^ . . . "10340203_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf"^^ . . . "MASA JABATAN KEPALA DESA BANGUNHARJO\r\nKECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014\r\nTENTANG DESA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "MASA JABATAN KEPALA DESA BANGUNHARJO\r\nKECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014\r\nTENTANG DESA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "MASA JABATAN KEPALA DESA BANGUNHARJO\r\nKECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014\r\nTENTANG DESA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "MASA JABATAN KEPALA DESA BANGUNHARJO\r\nKECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014\r\nTENTANG DESA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "MASA JABATAN KEPALA DESA BANGUNHARJO\r\nKECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014\r\nTENTANG DESA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "MASA JABATAN KEPALA DESA BANGUNHARJO\r\nKECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014\r\nTENTANG DESA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "MASA JABATAN KEPALA DESA BANGUNHARJO\r\nKECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014\r\nTENTANG DESA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "MASA JABATAN KEPALA DESA BANGUNHARJO\r\nKECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL\r\nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014\r\nTENTANG DESA\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #14793 \n\nMASA JABATAN KEPALA DESA BANGUNHARJO \nKECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL \nDITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 \nTENTANG DESA \n\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .