TY - THES N1 - PEMBIMBING: NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M. Hum. - MISBAHUL MUJIB, S. Ag., M. Hum. ID - digilib14793 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14793/ A1 - IIS QOMARIYAH , NIM. 10340203 Y1 - 2014/10/20/ N2 - Keistimewaan desa di era reformasi bertambah dengan adanya kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perangkat desa. Meskipun sudah ada peraturan tentang desa masih banyak terjadi kejanggalan dalam menjalankan pemerintah di desa seperti penetapan masa jabatan yang seharusnya sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan. Kasus yang akan peneliti lakukan yaitu di Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul telah terjadi ketidak singkronan dalam menetapkan masa jabatan Kepala Desa. Seharusnya dilakukan Pemilihan Kepala Desa setiap enam tahun sekali setelah masa jabatannya berakhir. Karena itu peneliti tertarik untuk meneliti persoalan ini dengan judul ?Masa Jabatan Kepala Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Ditinjau Dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.? Adapun pokok permasalahannya adalah bagaimanakah pengaturan masa jabatan Kepala Desa ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apakah masa jabatan Kepala Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan masalah tersebut, maka metodologi penelitian dilakukan dengan jenis penelitian lapangan (Field Research) terkait masa jabatan Kepala Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul ditinjau dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sifat penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis terkait dengan pengaturan masa jabatan Kepala Desa Bangunharjo ditinjau dari peraturan perundangundangan yang berlaku. Data-data diperoleh dari hasil observasi, wawancara, telaah pustaka, serta sumber-sumber lain yang mendukung dan berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar hukum yang digunakan Kepala Desa Bangunharjo ialah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 96 menjelaskan ?Masa jabatan Kepala Desa paling lama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.? Padahal UU tersebut dinyatakan tidak berlaku karena telah digantikan UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. Masa jabatan Kepala Desa enam tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Namun khusus kasus yang peneliti lakukan Kepala Desa Bangunharjo menjalani masa jabatan lebih dari yang diatur oleh UU tersebut. Masa jabatan Kepala Desa Bangunharjo tidak sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 karena dalam Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun. Kemudian dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pada dasarnya peraturan yang paling baru melumpuhkan/membatalkan peraturan yang lama (Lex posteriori derogat legi priori), jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis peraturan yang lama tidak berlaku lagi. PB - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - MASA JABATAN KEPALA DESA BANGUNHARJO KECAMATAN SEWON KABUPATEN BANTUL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA AV - restricted ER -