@phdthesis{digilib14794, month = {October}, title = {TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR OLEH APARAT PENEGAK HUKUM (STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA NOMOR: 71/PID.SUS/2013/PN.YK)}, school = {UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 10340189 AGUS MUZAQI}, year = {2014}, note = {DOSEN PEMBIMBING: FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum. - AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14794/}, abstract = {Anak merupakan aset bangsa, sebagai bagian dari generasi anak berperan sangat strategis sebagai penentu suksesnya suatu bangsa. Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur semakin menggejala dan meningkat kuantitas terjadinya dalam masyarakat, sehingga menjadikan kesadaran masyarakat pun semakin tinggi akan pentingnya penanganan tindak pidana pencabulan. Begitu juga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai salah satu alat negara dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan bagi masyarakat sangat penting peranannya untuk melindungi anak dari tindak pidana pencabulan. Namun ironis, fakta berbicara lain dengan adanya oknum polisi yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur seperti yang penyusun temukan dalam putusan majelis hakim PN Yogyakarta Nomor 71/Pid.Sus/2013/PN.Yk. Hal inilah yang membuat penyusun sangat tertarik untuk menganalisa putusan tersebut guna mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap polisi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditinjau dari UU Perlindungan Anak dan KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang menggunakan metode deskriptif analitik melalui pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data primer berupa putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 71/Pid.Sus/2013/PN.Yk dan hasil interview dengan majelis hakim. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian: Pertimbangan majelis hakim dalam putusan Nomor 71/Pid.Sus/2013/PN.Yk didasarkan pada Pertimbangan Yuridis dan Non-Yuridis. Pertimbangan Yuridis antara lain: dakwaan penuntut umum, keterangan para saksi, keterangan terdakwa, pasa-pasal peraturan hukum pidana, dan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Sedangkan Pertimbangan Non- Yuridis diantaranya: latar belakang perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, keadaan ekonomi terdakwa, dan akibat perbuatan terdakwa. Hasil penelitian juga menyimpulkan bahwa majelis hakim dalam meneliti, menggali dan menemukan kebenaran materiil dalam putusan Nomor 71/Pid.Sus/2013/PN.Yk kurang berani dan kurang tegas mempersalahkan terdakwa, sehingga Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak yang ancaman hukuman pidananya lebih berat tidak diterapkan, majelis hakim lebih memilih menerapkan Pasal 290 ayat (2) KUHP yang ancaman hukuman pidananya relatif lebih ringan. Padahal terdakwa merupakan seorang polisi aktif yang sedang memangku jabatan sebagai polisi penegak, pelindung, dan pengayom masyarakat, serta korban merupakan anak di bawah umur, sudah selayaknya majelis hakim menerapkan pasal yang ancaman pidananya lebih berat untuk memberikan efek jera kepada terpidana demi tercapainya rasa keadilan, keamanan, dan ketertiban bagi masyarakat luas. Majelis hakim juga kurang mempertimbangkan Pasal 52 KUHP tentang hal-hal yang memberatkan pidana bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana ketika memangku jabatan (ambtelijk hodanigheid) dan berpendidikan, pasal tersebut memerintahkan adanya penambahan pidana sepertiga dari pidana maksimal.} }