<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR\r\nOLEH APARAT PENEGAK HUKUM\r\n(STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nNOMOR: 71/PID.SUS/2013/PN.YK)"^^ . "Anak merupakan aset bangsa, sebagai bagian dari generasi anak berperan\r\nsangat strategis sebagai penentu suksesnya suatu bangsa. Tindak pidana\r\npencabulan terhadap anak dibawah umur semakin menggejala dan meningkat\r\nkuantitas terjadinya dalam masyarakat, sehingga menjadikan kesadaran\r\nmasyarakat pun semakin tinggi akan pentingnya penanganan tindak pidana\r\npencabulan. Begitu juga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai\r\nsalah satu alat negara dalam pemeliharaan keamanan, ketertiban, perlindungan,\r\npengayoman, dan pelayanan bagi masyarakat sangat penting peranannya untuk\r\nmelindungi anak dari tindak pidana pencabulan. Namun ironis, fakta berbicara\r\nlain dengan adanya oknum polisi yang menjadi pelaku tindak pidana pencabulan\r\nterhadap anak di bawah umur seperti yang penyusun temukan dalam putusan\r\nmajelis hakim PN Yogyakarta Nomor 71/Pid.Sus/2013/PN.Yk. Hal inilah yang\r\nmembuat penyusun sangat tertarik untuk menganalisa putusan tersebut guna\r\nmengetahui pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap\r\npolisi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditinjau dari UU\r\nPerlindungan Anak dan KUHP.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang\r\nmenggunakan metode deskriptif analitik melalui pendekatan undang-undang\r\n(statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data primer\r\nberupa putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 71/Pid.Sus/2013/PN.Yk\r\ndan hasil interview dengan majelis hakim. Data sekunder diperoleh melalui studi\r\nkepustakaan hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif.\r\nHasil Penelitian: Pertimbangan majelis hakim dalam putusan Nomor\r\n71/Pid.Sus/2013/PN.Yk didasarkan pada Pertimbangan Yuridis dan Non-Yuridis.\r\nPertimbangan Yuridis antara lain: dakwaan penuntut umum, keterangan para\r\nsaksi, keterangan terdakwa, pasa-pasal peraturan hukum pidana, dan hal-hal\r\nyang meringankan dan memberatkan terdakwa. Sedangkan Pertimbangan Non-\r\nYuridis diantaranya: latar belakang perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa,\r\nkeadaan ekonomi terdakwa, dan akibat perbuatan terdakwa. Hasil penelitian juga\r\nmenyimpulkan bahwa majelis hakim dalam meneliti, menggali dan menemukan\r\nkebenaran materiil dalam putusan Nomor 71/Pid.Sus/2013/PN.Yk kurang berani\r\ndan kurang tegas mempersalahkan terdakwa, sehingga Pasal 81 ayat (1) UU\r\nPerlindungan Anak yang ancaman hukuman pidananya lebih berat tidak\r\nditerapkan, majelis hakim lebih memilih menerapkan Pasal 290 ayat (2) KUHP\r\nyang ancaman hukuman pidananya relatif lebih ringan. Padahal terdakwa\r\nmerupakan seorang polisi aktif yang sedang memangku jabatan sebagai polisi\r\npenegak, pelindung, dan pengayom masyarakat, serta korban merupakan anak di\r\nbawah umur, sudah selayaknya majelis hakim menerapkan pasal yang ancaman\r\npidananya lebih berat untuk memberikan efek jera kepada terpidana demi\r\ntercapainya rasa keadilan, keamanan, dan ketertiban bagi masyarakat luas. Majelis\r\nhakim juga kurang mempertimbangkan Pasal 52 KUHP tentang hal-hal yang\r\nmemberatkan pidana bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana ketika\r\nmemangku jabatan (ambtelijk hodanigheid) dan berpendidikan, pasal tersebut\r\nmemerintahkan adanya penambahan pidana sepertiga dari pidana maksimal."^^ . "2014-10-20" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10340189"^^ . "AGUS MUZAQI"^^ . "NIM. 10340189 AGUS MUZAQI"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR\r\nOLEH APARAT PENEGAK HUKUM\r\n(STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nNOMOR: 71/PID.SUS/2013/PN.YK) (Text)"^^ . . . "TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR\r\nOLEH APARAT PENEGAK HUKUM\r\n(STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nNOMOR: 71/PID.SUS/2013/PN.YK) (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR\r\nOLEH APARAT PENEGAK HUKUM\r\n(STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nNOMOR: 71/PID.SUS/2013/PN.YK) (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR\r\nOLEH APARAT PENEGAK HUKUM\r\n(STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nNOMOR: 71/PID.SUS/2013/PN.YK) (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR\r\nOLEH APARAT PENEGAK HUKUM\r\n(STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nNOMOR: 71/PID.SUS/2013/PN.YK) (Other)"^^ . . . . . . "TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR\r\nOLEH APARAT PENEGAK HUKUM\r\n(STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nNOMOR: 71/PID.SUS/2013/PN.YK) (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR\r\nOLEH APARAT PENEGAK HUKUM\r\n(STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nNOMOR: 71/PID.SUS/2013/PN.YK) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR\r\nOLEH APARAT PENEGAK HUKUM\r\n(STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nNOMOR: 71/PID.SUS/2013/PN.YK) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR\r\nOLEH APARAT PENEGAK HUKUM\r\n(STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nNOMOR: 71/PID.SUS/2013/PN.YK) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR\r\nOLEH APARAT PENEGAK HUKUM\r\n(STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nNOMOR: 71/PID.SUS/2013/PN.YK) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR\r\nOLEH APARAT PENEGAK HUKUM\r\n(STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA\r\nNOMOR: 71/PID.SUS/2013/PN.YK) (Other)"^^ . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . "HTML Summary of #14794 \n\nTINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR \nOLEH APARAT PENEGAK HUKUM \n(STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA \nNOMOR: 71/PID.SUS/2013/PN.YK)\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .