%A NIM. 10350010 PINTA ZUMROTUL ‘IZZAH %O PEMBIMBING: Dr. AHMAD BUNYAN WAHIB, MA. %T SENGKETA WARIS ANTAR AHLI WARIS PENGGANTI DI PENGADILAN AGAMA BLITAR PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1408/PDT.G/2011/PA.BL) %X Ahli waris pengganti adalah seseorang yang pada awalnya tidak berkedudukan sebagai ahli waris, namun disebabkan orang tuanya meninggal lebih dulu dari pewaris maka ia dapat menjadi ahli waris menggantikan kedudukan orang tuanya. Dengan munculnya persoalan baru tersebut, Indonesia sebagai negara hukum melakukan langkah baru guna mengakomodirnya dengan dilahirkannya kompilasi Hukum Islam, yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang membahas kaitannya dengan hukum Islam. Penelitian ini dilakukan untuk melihat sejauh mana penerapan pasal dalam KHI khususnya pasal 185 tentang ahli waris pengganti yang diterapkan oleh majelis hakim dengan melihat perbedaan pendapat yang terjadi. Di antara perkara kewarisan yang diajukan ada satu perkara dengan No. 1408/Pdt.G/2011/PA.BL, yang membahas tentang ahli waris pengganti. Fokus utama skripsi ini antara lain, pertama, untuk menjelaskan proses pemeriksaan dan putusan perkara kewarisan antar ahli waris pengganti di Pengadilan Agama Blitar. Kedua, mengidentifikasi, menganalisis dan menjelaskan pertimbangan dan dasar hukum putusan perkara kewarisan ahli waris pengganti di Pengadilan Agama Blitar dilihat dari aturan normatif yang ada dalam KHI. Penelitian ini juga mengkaji masalah garis hukum yang ada dalam perkara tersebut dapat diterapkan, dilihat dari perspektif KHI dan perbedaan pendapat yang ada. Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian library research yang bersifat deskriptif analitik. Melalui pendekatan yuridis-normatif serta menggunakan metode deduktif. Pokok masalah pada skripsi ini adalah bagaimana majelis hakim menyelesaikan perkara dan pertimbangan serta dasar hukum yang digunakan. Apakah dari materi hukum yang digunakan majelis hakim sama atau berbeda dengan aturan yang ada, khususnya KHI. Hasil penelitian menjelaskan bahwa, dalam perkara tersebut melalui pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perkara gugatan ini tidak dapat diterima, disebabkan oleh kurangnya para pihak. Majelis hakim menjelaskan adanya keterkaitan dengan persoalan ahli waris pengganti, hal ini terlihat dicantumkannya pasal 185 KHI dalam dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam putusannya. Hal ini terjadi terjadi disebabkan adanya perluasan makna yang dipahami oleh majelis hakim terkait materi ahli waris pengganti yang terdapat dalam pasal 185 Kompilasi Hukum Islam, sehingga gugatan yang diajukan oleh para pihak dapat dikategorikan dalam permasalahan kewarisan ahli waris pengganti. %D 2014 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA %L digilib14805