<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PANDANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP TRADISI\r\nJUJURAN PADA MASYARAKAT PENAJAM PASER UTARA\r\nKALIMANTAN TIMUR\r\n"^^ . "Tujuan agama Islam mensyari’atkan (maqa>s{id al-syari<’ah) perkawinan\r\nadalah untuk memperoleh ketenangan hidup yang penuh cinta dan kasih sayang\r\n(sakinah, mawaddah, wa rahmah). Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka suatu\r\nperkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Setiap daerah memiliki corak\r\nberbeda yang dijunjung dan dipertahankan. Jujuran merupakan salah satu syarat\r\ndalam tradisi perkawinan yang berlaku pada masyarakat daerah Penajam Paser\r\nUtara Kalimantan Timur.\r\nKabupaten Penajam Paser Utara terdiri dari berbagai suku, ras, agama dan\r\nbudaya, dari berbagai suku yang ada di antaranya adalah suku Banjar, Bugis dan\r\nPaser. Ketiga suku ini sangat menghormati dan melestarikan adat yang mereka\r\nmiliki, tidak terkecuali pada adat yang dikenal dengan istilah jujuran. Jujuran\r\nadalah suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak wanita yang diberikan\r\natas dasar kesepakatan bersama (pihak orang tua), di sini uang jujuran dibedakan\r\ndengan mahar. Dalam kebiasaan masyarakat suku Bugis, Banjar dan Paser di\r\nKabupaten Penajam Paser Utara, jujuran ini turut menentukan berhasil atau\r\ntidaknya acara perkawinan. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam\r\npenelitian ini adalah bagaimana praktek tradisi jujuran yang berlangsung pada\r\nmasyarakat Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dan bagaimana pandangan\r\nhukum keluarga Islam terhadap tradisi jujuran pada masyarakat Penajam Paser\r\nUtara Kalimantan Timur.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang\r\nbersifat preskriptif-analitik (penilaian-analisis). Sumber data yang digunakan\r\ndalam penelitian ini adalah observasi dan interview kepada pelaku jujuran pada\r\nmasyarakat Penajam Paser Utara. Di dalam menganalisis pemasalahan yang ada\r\npenyusun menggunakan metode analisis data kualitatif dengan menggunakan cara\r\nberfikir induktif yaitu dengan meneliti praktek jujuran secara khusus, kemudian\r\npraktek jujuran tersebut dianalisis secara deduktif dengan menggunakan\r\npendekatan normatif, apakah praktek jujuran pada masyarkat Penajam Paser\r\nUtara Kalimantan Timur tersebut sesuai dengan dalil-dalil al-Qur’an maupun\r\nhadis.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi yang dilakukan oleh\r\nmasyarakat Penajam Paser Utara Kalimantan Timur berupa tradisi jujuran ini\r\nadalah bukti masih banyak adat (kebiasaan) yang menjadikan ciri khas dari\r\nbangsa Indonesia. kegiatan atau kebiasaan dari masyarakat Penajam Paser Utara\r\nini berlangsung sejak dari nenek moyang sampai sekarang yang dimaknai sebagai\r\nekspresi bentuk rasa bakti yang dilakukan masyarakat Penajam Paser Utara\r\nkepada nenek moyang mereka. Pandangan hukum keluarga Islam terhadap\r\npraktek tradisi jujuran tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam karena\r\ntidak bertentangan dengan syarat-syarat ‘urf yang merupakan salah satu landasan\r\nistinbat} dalam hukum Islam, karena tradisi ini termasuk sesuatu yang telah\r\nmenjadi adat manusia dan sesuatu yang telah biasa mereka jalani, demi\r\nmenjunjung harkat dan martabat dari calon mempelai perempuan, maka tradisi ini\r\ntelah menjadi kebutuhan dan merupakan kemaslahatan bagi masyarakat Penajam\r\nPaser Utara.\r\n\r\n"^^ . "2014-10-20" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10350055"^^ . "LAILA ULFAH SETIYAWATI "^^ . "NIM. 10350055 LAILA ULFAH SETIYAWATI "^^ . . . . . . "PANDANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP TRADISI\r\nJUJURAN PADA MASYARAKAT PENAJAM PASER UTARA\r\nKALIMANTAN TIMUR\r\n (Text)"^^ . . . "PANDANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP TRADISI\r\nJUJURAN PADA MASYARAKAT PENAJAM PASER UTARA\r\nKALIMANTAN TIMUR\r\n (Text)"^^ . . . "10350055_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf"^^ . . . "PANDANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP TRADISI\r\nJUJURAN PADA MASYARAKAT PENAJAM PASER UTARA\r\nKALIMANTAN TIMUR\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP TRADISI\r\nJUJURAN PADA MASYARAKAT PENAJAM PASER UTARA\r\nKALIMANTAN TIMUR\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP TRADISI\r\nJUJURAN PADA MASYARAKAT PENAJAM PASER UTARA\r\nKALIMANTAN TIMUR\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP TRADISI\r\nJUJURAN PADA MASYARAKAT PENAJAM PASER UTARA\r\nKALIMANTAN TIMUR\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP TRADISI\r\nJUJURAN PADA MASYARAKAT PENAJAM PASER UTARA\r\nKALIMANTAN TIMUR\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PANDANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP TRADISI\r\nJUJURAN PADA MASYARAKAT PENAJAM PASER UTARA\r\nKALIMANTAN TIMUR\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PANDANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP TRADISI\r\nJUJURAN PADA MASYARAKAT PENAJAM PASER UTARA\r\nKALIMANTAN TIMUR\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PANDANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP TRADISI\r\nJUJURAN PADA MASYARAKAT PENAJAM PASER UTARA\r\nKALIMANTAN TIMUR\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #14807 \n\nPANDANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM TERHADAP TRADISI \nJUJURAN PADA MASYARAKAT PENAJAM PASER UTARA \nKALIMANTAN TIMUR \n\n\n" . "text/html" . . . "Peradilan Islam" . .