%A NIM. 10360026 MAULID DINA %O PEMBIMBING : Dr. ALI SODIQIN, M.Ag. %T FILOSOFI PENETAPAN DELIK PERZINAAN (STUDI KOMPARASI PASAL 284 KUHP DAN FIKIH JINAYAH) %X Kerusakan moral yang melanda dunia barat menurut para ahli justru karena dilegalkannya perzinaan apabila dilakukan oleh orang dewasa yang dilakukan dengan rela sama rela. Sehingga banyak lelaki yang berpaling dari kehidupan rumah tangganya yang bahagia. Dalam hukum positif definisi zina adalah hubungan seksual antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang disertai nafsu seksual yang tidak atau belum ada ikatan oleh suatu perkawinan yang sah, sedangkan perzinaan menurut hukum pidana Islam adalah persetubuhan yang dilakukan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istrinya, dengan suka sama suka tanpa adanya paksaan. Melihat dari perbedaan definisi kedua hukum ternyata jauh berbeda. Oleh karena itu penyusun melakukan penelitian perbandinagan lebih mendalam mengenai apa Dasar Penetapan Delik Perzinaan menurut pasal 284 KUHP dan Fikih Jinayah serta bagaimana komparasi Filosofi Penetapan Delik Perzinaan dari Pasal 284 KUHP dan Fikih Jinayah. Metode yang penyusun lakukan secara sitematis adalah penentuan metode yang digunakan, teknik pengumpulan data, dan analisis yaitu meliputi, jenis penelitian, sifat penelitian, pendekatan penelitian, teknik pengumpulan data, dan analisis data. Penyusun menyimpulkan bahwa Dasar Penetapan Delik perzinaan menurut Pasal 284 KUHP adalah Undang-Undang, sedangkan Dasar Penetapan Delik Perzinaan berdasarkan dari Al-qur’an, hadis, dan kisah-kisah nabi. Adapun Filosofi Penetapan Delik Perzinaan dari Pasal 284 KUHP yaitu dimana pada awalnya bahwa delik perzinaan tidak masuk ke dalam kitab undang-undang. Seiring dengan berjalannya waktu pandangan Gereja Khatolik tentang kedudukan hukum yang sederajat antara pria dan wanita, yang telah diikuti pembentuk undang-undang dinegara Belanda, yang mana mereka merumuskan ketentuan-ketentuan pidan dalam Pasal 340 sampai dengan Pasal 344 Criminal Wetboek voor het Koninklijk Holland (KUHP Belanda) yang mengatur perzinaan sebagai suatu perbuatan yang terlarang dan dapat diancam pidana. Sedangkan hukum pidana Islam sudah ada dan ditetapkan sejak zaman Rasulullah, yang diantaranya kisah dari kasus Hilal dan ashim. Dimana pada saat itu Rasulullah sangat berhati-hati dalam menentukan delik perzinaan. Diantaranya harus adanya empat orang saksi yang benar-benar melihat secara detail kejadian perbuatan perzinaan itu. %D 2014 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA %L digilib14812