TY - THES N1 - PEMBIMBING : SAIFUDDIN, S.HI., M.SI. ID - digilib14822 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14822/ A1 - ZAINI , NIM. 08380080 Y1 - 2014/10/23/ N2 - Desa Jenangger adalah salah satu desa yang ada di Kecamatan Batangbatang Kabupaten Sumenep yang masyarakatnya melakukan kerjasama bagi hasil pertanian (paron) pada tanah cato yang dalam ilmu mu?amalat disebut dengan mukh?barah. Mukh?barah adalah perjanjian bagi hasil dalam pertanian, dimana pemilik lahan menyediakan lahan dan penggarap menyediakan benih untuk ditanam. Akan tetapi yang terjadi di Desa Jenangger adalah adanya perjanjian lain selain antara pemilik tanah dengan penggarap, perjanjian tersebut terjadi antara penggarap dengan pihak ke tiga yang memberikan modal dan hasil pertanian yang diperoleh di bagi tiga sesuai kesepakatan di awal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana praktik akad paron pada tanah cato atau tanah bengkok di Desa Jenangger Kecamatan Batangbatang Kabupaten Sumenep. (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap akad paron tanah cato atau tanah bengkok di Desa Jenangger Kecamatan Batangbatang Kabupaten Sumenep. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif, sedang teknik penarikan sampel penelitian ini secara purposive sampling, yaitu suatu teknik pengambilan sampel yang berdasarkan pada tujuan tertentu. Dalam hal ini yang ditekankan adalah kedalaman informasi (kualitas) dari responden. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode wawancara terbuka (open interview) yaitu peneliti melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini, dengan metode dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam akad paron tanah cato di Desa Jenangger Kecamatan Batang-batang yang melibatkan tiga pihak sehingga tercipta dua akad diantara para pihak tersebut kemudian melahirkan model akad baru yang sebelumnya tidak diatur dalam hukum mu?amalat yaitu akad mukh?barah-mu_?rabah. PB - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA KW - Kata Kunci : Paron KW - Cato KW - mukh?barah-mu_?rabah M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PARON TANAH CATO (BENGKOK) STUDI KASUS DI DESA JENANGGER KECAMATAN BATANGBATANG KABUPATEN SUMENEP AV - restricted ER -