<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n"^^ . "Pada tanggal 1 Januari 2014, Pemerintah Indonesia mengoperasikan\r\nProgram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggaraksan oleh BPJS\r\n(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) secara nasional berdasarkan Prinsip\r\nAsuransi Sosial dan Prinsip Ekuitas. Program ini bersifat wajib bagi seluruh\r\nrakyat sesuai dengan prinsip kepesertaannya, setiap peserta akan ditarik iuran\r\nsetiap bulannnya dan bagi peserta yang tidak mengindahkan dikenakan sanksi.\r\nBPJS selaku pengelola, berwenang untuk menempatkan Dana Jaminan Sosial\r\nuntuk investasi jangka pendek dan jangka panjang. Islam sebenarnya melihat\r\npersoalan kebutuhan pokok dibagi menjadi dua ketegori: pertama, kebutuhan\r\npokok sebagai individu, yaitu: makan, pakaian, dan tempat tinggal; kedua,\r\nkebutuhan pokok sebagai anggota masyarakat, yaitu kesehatan, pendidikan dan\r\nkeamanan. Program ini seolah mengalihkan tanggungjawab pemerintah kepada\r\nrakyat. Dari permasalahan ini, penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam\r\nmengenai bagaimana JKN yang bersifat asuransi sosial ini dalam tinjauan Hukum\r\nIslam? Apakah tanggung jawab kesehatan rakyat itu adalah tanggung jawab\r\nnegara atau diemban rakyat sendiri?, dan bagaimana pandangan hukum islam jika\r\npemerintah menarik iuran untuk dana jaminan sosial? Semua ini penting untuk\r\nditeliti sebagai bentuk ketegasan hukum, terlebih menyangkut ekonomi umat\r\nIslam.\r\nDalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan Penelitian Pustaka\r\n(library research), yakni penelitian melalui sumber-sumber kepustakaan yang ada\r\nkaitannya dengan JKN, bersifat deskriptif-analitis, yaitu menelaah norma-norma\r\nyang ada dalam hukum Islam dan aturan-aturan dalam UU SJSN dan UU BPJS\r\nserta Buku Pegangan Sosialisasi JKN. Selanjutnya data-data tersebut dianalisis\r\nberdasarkan normatif yuridis.\r\nAkhirnya penulis memperoleh kesimpulan bahwa negara wajib menjamin\r\nkedua kebutuhan pokok rakyat dari dana batulmal dan tidak mewajibkan rakyat\r\nuntuk membayar iuran, karena paradigma perbuatan negara adalah pelayanan,\r\nbukan berorientasi kepada keuntungan, namun jika dalam suatu keadaan tertentu\r\npemerintah boleh menarik iuran dari orang kaya yang berkecukupan untuk dana\r\njaminan sosial. dan penerapan program JKN di indonesia belum sepenuhnya tepat\r\nkarena kondisi masyarakat Indonesia belum terlalu mapan, dan adanya klasifikasi\r\nmasyarakat Indonesia justru akan menambah kesenjangan sosial antara orang kaya\r\ndan orang miskin dan sistem pengelolaan dana JKN masih mengandung unsur\r\nmaisῑr, garar dan ribā, jadi menurut analisis penulis hukumnya jatuh pada syubḥāt.\r\n"^^ . "2014-10-23" . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10380002"^^ . "ZULKAHFI "^^ . "NIM. 10380002 ZULKAHFI "^^ . . . . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Text)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Text)"^^ . . . "10380002_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM\r\nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #14824 \n\nJAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DALAM \nPERSPEKTIF HUKUM ISLAM \n\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .