%A NIM. 10380007 OKTAVIONE %O Pembimbing : Drs. MOCHAMAD SODIK, S. Sos., M. Si. %T JUAL BELI GAMBIR DI NAGARI TALANG MAUR SUMBAR (PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM) %X Jual beli merupakan salah satu kegiatan tolong menolong. Prinsip dasar yang telah ditetapkan Islam mengenai perdagangan dan niaga adalah kejujuran, kepercayaan dan ketuludan Dalam prakteknya harus dikerjakan secara konsekuen agar tidak terjadi rasa saling merugikan. Seperti halnya dalam pengamatan yang dilakukan oleh penyusun terhadap praktek jual beli gambir di Nagari Talang Maur SUMBAR. Dalam produksi, sering para pelaku usaha atau produsen melakukan ketidak jujuran dan tidak transparan serta melakukan kecurangan-kecurangan atau penipuan kepada konsumen. Dari permasalahan tersebut penyusun tertarik untuk meneliti faktor apakah yang menyebabkan masyarakat masih melakukan tindakan kecurangan di dalam praktek jual beli gambir di Nagari Talang Maur Kec. Mungka Kab. Lima Puluh Kota? dan bagaimana dampak dari kecurangan yang dilakukan masyarakat terhadap jual beli gambir di Nagari Talang Maur Kec. Mungka Kab. Lima Puluh Kota?. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan langsung ke Daerah objek penelitian, dan sifat penelitian adalah deskriptif analitik yaitu penelitian yang menjelaskan keadaan yang terjadi dengan tujuan untuk memunculkan fakta yang diikuti dengan analisis dengan tujuan untuk menemukan jawaban atas permasalahan yang ada. Teori yang digunakan melalui pendekatan etika bisnis dalam Islam serta sosiologi hukum Islam dengan menggunakan populasi dan sampel yaitu petani, para penjual dan pedagang serta tokoh agama sebagai penunjuk sejauh mana aplikasi hukum Islam dilaksanakan di masyarakat, sehingga dapat menjadi salah satu pengaruh dalam transaksi tersebut. Setelah melakukan penelitian, penyusun menyimpulkan bahwa kecurangankecurangan yang terjadi merupakan akibat yang di latar belakangi oleh beberapa faktor, seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, dan kurangnya pengawasan dari pihak pemilik kebun terhadap para petani sebagai pengelola. Dari faktor-faktor tersebut masyarakat seolah terdorong untuk melakukan berbagai kecurangan demi memenuhi kebutuhan hidup yang semakin kompleks. Akibatnya praktek jual beli yang awalnya dilakukan sebagai jalan demi pemenuhan kebutuhan dengan jalan saling tolong menolong justru saling merugikan satu sama lain. Kecurangankecurangan seperti ini juga menimbulkan dampak yang sangat vital dalam dunia perdagangan yaitu timbulnya ketidakpercayaan pembeli terhadap para pedagang yang curang, terampasnya hak-hak orang lain dan merusak etika dalam berbisnis. %D 2014 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA %L digilib14826