@phdthesis{digilib14827, month = {October}, title = {STATUS HUKUM KEPEMILIKAN SULTAN GROUND MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM }, school = {UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 10380015 SITI KADARIAH }, year = {2014}, note = {Pembimbing : ISWANTORO, SH.,MH. }, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/14827/}, abstract = {Daerah Istimewa adalah daerah yang mempunyai susunan pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam pasal 18(b) Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pengaturannya harus mendasarkan hak-hak dan asal usul dari daerah tersebut. Bicara mengenai keistimewaan, Yogyakarta adalah salah satu Daerah Istimewa di Indonesia. Dalam bidang pertanahan sebelum reorganisasi agraria, hukum tanah di Kasultanan dan Surakarta menentukan bahwa hak milik atas seluruh luas tanah di wilayah kerajaan adalah mutlak milik raja, dan rakyat diberi wewenang untuk meminjam tanah raja secara turun temurun. Sejak diberlakukannya UUPA di NKRI yakni UU No.5 Tahun 1960, yang bertujuan untuk menghilangkan dualisme, yakni hukum yang berlandaskan kepada hukum adat dan hukum barat. Akan tetapi UU ini tidak bisa diberlakukan di negara yang dulunya dijuluki nagari ini, pada saat itu (diberlakukannya Undang-Undang) No.5 Tahun 1960, DIY masih menggunakan UU No.3 Tahun 1950 yakni tentang peraturan keistimewaan di DIY. Dalam perkembangannya, kini dikeluarkan UUK No13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY dalam bidang pertanahan. Dalam skripsi ini penyusun tertarik untuk menganalisa tentang status hukum kepemilikan Sultan Ground Menurut hukum Positif dan hukum Islam, serta tata cara memperoleh hak pakai Tanah Sultan Ground. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang status hukum kepemilikan tanah Sultan khususnya Sultan Ground, yang ditinjau dari hukum Positif, dan hukum Islam, serta tata cara memperoleh hak pakai tanah Sultan Ground. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif. Dalam analisa data, penyusun menggunakan metode deduktif yakni menarik kesimpulan dari data-data yang bersifat umum menuju kepada kesimpulan yang khusus dengan menggunakan penalaran. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, objek penelitian terletak di Paniti Kismo Yogyakarta, dan beberapa daerah di DIY. Setelah melewati beberapa proses pengumpulan data dan analisa melalui segi hukum Positif dan hukum Islam tentang status kepemilikan tanah Sultan khususnya Sultan Ground, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa tanah Sultan Ground sah sebagai hak milik berdasarkan UUPA pasal 20 ayat (1) selain itu, secara sosiologis masyarakat menganggap bahwa tanah-tanah swapraja/bekas swapraja masih merupakan tanah milik keraton, hal ini terbukti sejak tahun 1960- 1984 tidak ada sengketa tanah Sultan mengenai hak kepemilikan. Menurut hukum Islam status Sultan Ground sah menjadi hak milik juga diakui karena dalam hukum Islam dikenal istilah ?urf yakni adat yang diakui selagi tidak betentangan dengan al-Quran dan Hadis. Kemudian mengenai tata cara memperoleh hak pakai Tanah Sultan Ground, pemohon diwajibkan berstatus Warga Negara Indonesia, kemudian mengajukan surat permohonan ke Paniti Kismo yang nantinya apabila disetujui maka dikeluarkan surat kekancingan dari pihak keraton yang nantinya akan didaftarkan ke BPN. } }