@unpublished{digilib1486, month = {July}, title = {PANDANGAN DAN PERAN MUI KAB. SUBANG TERHADAP PERDA NO. 10 TH 2002 TENTANG (IZIN USAHA KEBUDAYAAN DAN KEPARIWISATAAN) BAB II PASAL 3 bb CLUB MALAM DI KAB. SUBANG}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { IZZUDDIN - NIM. 03370282}, year = {2008}, note = { b Pembimbing I : /b SITI FATIMAH, SH. M.Hum. ; b Pembimbing II : /b Drs. M. RIZAL QOSIM, M.Si.}, keywords = {Pandangan, Peran}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1486/}, abstract = { ABSTRAK Terjadi banyak pelanggaran dalam praktek club malam di Kab. Subang yang disebabkan karena adanya Perda No. 10 Th. 2002 tentang Izin Usaha Kebudayaan dan Kepariwisataan dalam bab II pasal 3 bb mengenai club malam yang kurang baik mengenai peraturan dan sanksinya. Pelanggaran yang dilakukan oleh club malam di Kab. Subang sudah mencapai pada tingkatan memprihatinkan karena sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Oleh karenanya, penelitian ini dilakukan dalam rangka mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan dan peran MUI Kab. Subang dalam memberikan masukan yang membangun terhadap Peraturan Daerah ini. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, dan jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan, langkah-langkah yang digunakan dalam analisis datanya dengan menggunakan metode induktif. Dan dalam prakteknya, langkah yang di tempuh adalah dengan mengumpulkan data-data mengenai pandangan dan peran MUI Kab. Subang terhadap Perda Kab. Subang No. 10 Th. 2002 bab II pasal 3 bb mengenai club malam. Adapun kerangka teoritik yang digunakan dalam menyelesaikan persoalan pandangan dan peran MUI Kab. Subang terhadap perda Kab. Subang No. 10 Th. 2002 bab II pasal 3 bb mengenai club malam adalah dengan mengumpulkan bukubuku dan data-data seperti dokumentasi, wawancara dan observasi yang terkait dengan pandangan dan peran MUI Kab. Subang terhadap Perda Kab. Subang mengenai club malam Hasil penemuan mengungkapkan bahwa MUI Kab. Subang sebenarnya sudah berproses untuk membentuk seruan, nasehat dan fatwa terhadap Perda No. 10 Th. 2002 dalam bab II pasal 3 bb mengenai club malam, bahkan berharap Perda untuk di refisi lagi dan ketika bulan Ramadhan praktek tersebut harus di tutup total selama satu bulan penuh. } }