@phdthesis{digilib15051, month = {October}, title = {MODEL PEMILU LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF SECARA SERENTAK: (STUDI KASUS DI LAMPUNG TAHUN 2014) }, school = {UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 10370039 SAIFUL ANSORI }, year = {2014}, note = {PEMBIMBING : DR. AHMAD YANI ANSHORI, S.AG., M.AG. }, keywords = {Kata Kunci: Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Legislative, Eksekutif, Persepektif Siyasah }, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/15051/}, abstract = {Pemilihan umum tahun 2014 berlangsung lebih demokratis serta mampu menggugah antusias masyarakat untuk aktif berpartisipasi serta menjadi kontrol terhadap pelaksanaan pemilu. Pada pemilihan umum 2014, khususnya di daerah Provinsi Lampung yang dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bersamaan dengan pemilihan umum Legislatif. Hal ini menjadi sebuah pengetahuan baru untuk memperbaiki sistem pemilu kedepan. Bagaimana manajemen pemilu KPUD Lampung dalam melaksanakan pemilu Legeslatif dan eksekutif secara serentak tahun 2014?. Skripsi ini merupakan penelitian lapangan (fielt receach) dengan mengumpulkan data dan informasi langsung yang diperoleh melalui pengumpulan dokumen-dokumen atau arsip-arsip dari KPUD Provinsi Lampung. Serta melakukan wawancara dari pihak-pihak yang terkait yakni para anggota Komisioner KPU Lampung beserta Jajarannya, dan buku-buku atau referensireferensi lain yang berhubungan dengan kasus yang diteliti. Penelitian ini dapat disebut sebagai penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan mengoperasikan teori Good Governance atau pemerintahan yang baik dengan prinsip-prinsip dalam melaksanakan sistem pemerintahan yang baik yakni; Partisipasi (participation, Penegakan Hukum (Rule of Law), Transparansi (transparency), Responsif (Responsive), Konsensus (Consensus), Kesetaraan (Equity), Efektivitas (Effectiveness) dan Efisiensi (Efficiency), Akuntabilitas (Accountability), Visi Strategis (Strategic vision). Dan dengan mempertajam pengoperasian prinsip Efektivitas (Effectiveness) dan Efisiensi (Efficiency) yakni; prinsip keseimbangan, prinsip mencapai kemanfaatan, prinsip tidak boros dan prinsip berlaku adil. Pemilu serentak secara garis besar dapat dilaksanakan dengan beberapa model. Pertama, penyelenggaraan pemilu serentak untuk legislatif (DPRD I/DPRD II) dan eksekutif (Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota). Kedua, penyelenggaraan pemilu serentak untuk eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) dan Legislatif (DPR dan DPD). } }