<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KEHARUSAN PERCERAIAN DI SIDANG PENGADILAN\r\nDALAM PASAL 115 KHI\r\n(TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH)"^^ . "Perceraian atau talak adalah lepasnya ikatan perkawinan antara suami dan\r\nisteri. Talak dijatuhkan dalam bentuk ucapan (shigat talak) dengan sadar dan tanpa\r\npaksaan, serta disengaja oleh suami yang dimaksudkan kepada istri. Kalimat ucapan\r\ntalak dapat berupa kalimat yang jelas maupun sindiran yang dimaksudkan untuk\r\nmenjatuhkan talak. Talak bersifat menghilangkan ikatan perkawinan, oleh karena itu\r\ntalak tidak akan terjadi kecuali setelah adanya ikatan perkawinan yang sah. Talak\r\ndianggap sah ketika rukun dan syaratnya telah terpenuhi. Talak merupakan hak penuh\r\nbagi suami, suami berhak menjatuhkan talak kepada istrinya di mana saja untuk\r\nmengakhiri hubungan perkawinan. Hal itu berbeda dengan syarat perceraian dalam\r\nKHI yang terdapat di pasal 115 yang berbunyi: Perceraian hanya dapat dilakukan di\r\ndepan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan\r\ntidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Keterangan “hanya dapat”\r\nmengandung makna jalan satu-satunya dan tidak ada yang lain, menunjukkan makna\r\nkeharusan. Dengan demikian alasan KHI dalam mengharuskan perceraian di sidang\r\npengadilan penyusun meninjau dengan pendekatan maqashid syari’ah yang\r\ndiharapkan pada akhirnya akan memberikan kepastian hukum.\r\nPenelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini merupakan penelitian\r\nkepustakaan (Library Research) dan bersifat deskriptif analitik. Pengumpulan data\r\nmenggunakan telaah literatur atau dokumentasi dan sumber-sumber yang\r\nmendukung, kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pendekatan\r\nyang digunakan adalah pendekatan filsafat hukum Islam, dengan pendekatan\r\nmaqashid syari’ah yang didasari dengan teori maslahah.\r\nDari penelitian yang ada, dapat disimpulkan bahwa tinjauan maqashid\r\nsyari’ah tentang keharusan perceraian di sidang pengadilan yang terdapat pada Pasal\r\n115 KHI merupakan salah satu upaya pemerintah yang bertujuan untuk\r\nmeminimalisir terjadinya perceraian dan menertibkan pelaksanaan talak. Dengan ini\r\nyang dimaksud dalam Pasal 115 KHI adalah peran dalam Mediasi sebagai juru damai.\r\nPengadilan Agama juga berperan sebagai saksi perceraian. Dengan peran tersebut\r\nkeharusan perceraian di sidang Pengadilan Agama selaras dengan tujuan dari syari’at\r\nuntuk memelihara dan menjaga eksistensi dari ad-darurīyat al-khāmsah dalam\r\nmenjaga agama (hifz ad-din). Melindungi hak-hak istri merupakan salah satu upaya\r\nuntuk mememelihara dan menjaga jiwa, karena batas dari setiap hak yang dimiliki\r\nsetiap orang adalah hak orang lain (hifz an-nafs). Kepastian hukum tentang kewajiban\r\ndalam memelihara dan menjaga anak untuk hidup hingga dewasa (hifz an-nafs),\r\ntanggung jawab atas pendidikan anak (hifz al-‘aql) dan kepastian hukum tentang\r\npemenuhan kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri selama masa iddah dan\r\nanak hingga dewasa setelah terjadinya perceraian (hifz al-mal). Dengan demikian\r\nkeharusan perceraian di sidang pengadilan dalam pasal 115 KHI telah memenuhi\r\nbeberapa unsur dari ad-darurīyat al-khāmsah diharapkan mampu memberikan\r\nkemaslahatan kepada seluruh umat muslim di Indonesia."^^ . "2014-10-29" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10350044"^^ . "HAFIDZ RIDHO"^^ . "NIM. 10350044 HAFIDZ RIDHO"^^ . . . . . . "KEHARUSAN PERCERAIAN DI SIDANG PENGADILAN\r\nDALAM PASAL 115 KHI\r\n(TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH) (Text)"^^ . . . "KEHARUSAN PERCERAIAN DI SIDANG PENGADILAN\r\nDALAM PASAL 115 KHI\r\n(TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH) (Other)"^^ . . . . . . "KEHARUSAN PERCERAIAN DI SIDANG PENGADILAN\r\nDALAM PASAL 115 KHI\r\n(TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH) (Other)"^^ . . . . . . "KEHARUSAN PERCERAIAN DI SIDANG PENGADILAN\r\nDALAM PASAL 115 KHI\r\n(TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH) (Other)"^^ . . . . . . "KEHARUSAN PERCERAIAN DI SIDANG PENGADILAN\r\nDALAM PASAL 115 KHI\r\n(TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH) (Other)"^^ . . . . . . "KEHARUSAN PERCERAIAN DI SIDANG PENGADILAN\r\nDALAM PASAL 115 KHI\r\n(TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH) (Text)"^^ . . . "10350044_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf"^^ . . . "KEHARUSAN PERCERAIAN DI SIDANG PENGADILAN\r\nDALAM PASAL 115 KHI\r\n(TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KEHARUSAN PERCERAIAN DI SIDANG PENGADILAN\r\nDALAM PASAL 115 KHI\r\n(TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KEHARUSAN PERCERAIAN DI SIDANG PENGADILAN\r\nDALAM PASAL 115 KHI\r\n(TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KEHARUSAN PERCERAIAN DI SIDANG PENGADILAN\r\nDALAM PASAL 115 KHI\r\n(TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #15075 \n\nKEHARUSAN PERCERAIAN DI SIDANG PENGADILAN \nDALAM PASAL 115 KHI \n(TINJAUAN MAQASHID SYARI’AH)\n\n" . "text/html" . . . "Peradilan Islam" . .