<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PANDANGAN HAKIM PA SE D.I YOGYAKARTA\r\nTERHADAP COUNTER LEGAL DRAF\r\nKOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI)\r\n"^^ . "Munculnya rumusan CLD-KHI dengan sejumlah pasal krusial sebagai\r\npembaruan hukum keluarga Islam menjadi menarik untuk diperbicangkan.\r\nBanyaknya pertentangan dan perlawanan terhadap rumusan ini menjadikannya\r\nselalu dikaji dan ditelaah oleh sejumlah kalangan, walaupun di satu sisi\r\nmenimbulkan kontroversi dan perdebatan. Terlepas dari kontroversinya, CLDKHI\r\nmenjadi satu-satunya rumusan hukum yang menandingi KHI-Inpres,\r\nbertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan di tengah-tengah masyarakat. CLDKHI\r\nbelum bisa disebut produk politik karena belum digodok Pemerintah dan\r\nParlemen. Ada 23 tawaran pembaruan yang berbeda dari KHI. Di antaranya:\r\npencatatan menjadi rukun perkawinan, sebaliknya wali dihilangkan. Poligami\r\ndiharamkan (haram li ghairihi). Perkawinan dipandang sebagai kontrak sosial\r\nkemanusiaan (mu'amalah), bukan ibadah. Thalak dan khuluk diposisikan sama\r\nsaja. Laki-laki dan perempuan diposisikan setara dalam perkawinan, memiliki hak\r\ndan kewajiban yang setara. CLD-KHI ini disebut oleh Dr. Marzuki sebagai\r\nHukum Islam Transformatif, karena banyak menawarkan pembaruan hukum\r\nIslam yang transformatif.\r\nDi dalam prakteknya hakim PA menjadikan KHI sebagai hukum materil\r\ndalam setiap putusannya, walaupun tidak semua bersumber dari KHI. Hal inilah\r\nyang oleh sebagian kalangan menilai bahwa KHI sejatinya memilki kelemahan,\r\nsehingga tidak relevan diterapkan masa kini. Maka muncullah tandingannya yaitu\r\nCLD-KHI. Pandangan hakim PA terhadap CLD-KHI menjadi menarik untuk\r\ndiperbincangkan, hal tidak lepas dari beberapa alasan di antaranya adalah:\r\nPertama, Pasal-pasal CLD-KHI berkaitan erat dengan pasal-pasal KHI, hal ini\r\nmenjadikan hakim lebih layak dan pantas untuk mempertimbangkan draft-draf\r\nCLD-KHI. Pengalaman hakim dalam beracara menjadikannya lebih mengetahui\r\nsuatu putusan yang memiliki kemashalatan bagi masyarakat. Hal ini yang\r\nmendasari penulis apakah CLD-KHI mempunyai kemaslahatan di mata mereka.\r\nBaik itu secara maqâshid asy-syarȋ ’ah berkaitan dengan hukum Allah maupun\r\nimplikasi hukum tersebut terhadap masyarakat umum.\r\nTujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran pasal-pasal CLD-KHI\r\nyang sekiranya terdapat kemaslahatan dan serumpun dengan maqâshid asysyarȋ\r\n’ah, yang akan menjadi pertimbangan para hakim, dan mengetahui dasar\r\nalasan pemikiran para hakim dalam merespon CLD-KHI. Teori penelitian ini\r\nmemakai teori sosiologi hukum yang di analisis dan diaplikasikan oleh Robert H.\r\nLaurer tentang perubahan sosial, dalam bukunya Perspektif Tentang Perubahan\r\nSosial, teori Robert B. Seidman tentang“ The Law of Nontransferability of Law,\r\nia menjelaskan bahwa hukum suatu bangsa tidak dapat dialihkan begitu saja\r\nkepada bangsa, dan teori Lawrence M. Friedman tentang “Tringular System, ia\r\nmenjelaskan bahwa ada tiga elemen sistem hukum yang menentukan berfungsinya\r\natau memfungsikan suatu hukum, yaitu : structure, subtance, dan legal culture.\r\nPenelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), bersifat\r\nkualitatif, deskriptif- analitik. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini\r\nadalah pendekatan sejarah sosial dan sosiologi hukum. Dalam metode\r\npengumpulan data digunakan dengan cara menelusuri dan mengkaji sumber data\r\nprimer yang dalam hal ini adalah para hakim Pengadilan Agama. Sumber data\r\nsekunder yaitu berupa catatan-catatan dari para hakim yang berkaitan dengan\r\ntopic penelitian, jurnal ataupun dokument yang berkaitan dengan penelitian Data\r\nyang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teori\r\nperubahan sosial dan sosiologi hukum.\r\nHasil penelitian para hakim menyatakan bahwa CLD-KHI sejatinya masih\r\nterdapat prinsip-prinsip yang tidak sesuai dengan al-Qur‟an dan Hadis, di\r\nantaranya :pertama konsep tersebut masih memilki semangat liberalisasi, kedua\r\nkonsep tersebut tidak sejalan dengan sosiologi masyarakat, ketiga KHI telah\r\nmenjamin kemaslahatan, keempat Umat Islam Indonesia Bermazhab Syafi‟i,\r\nkelima CLD-KHI tidak sejalan dengan kebudayaan Bangsa. Konsep pendekatan\r\nstudi Islam yang direncanakan oleh Tim PUG untuk merumuskan CLD-KHI\r\nsangat tidak sesuai. Semua berkaitan dengan lima prinsip di antaranya : pertama\r\npendekatan cld-khi berangkat dari kasus bukan normal umum. Kedua ham dan\r\npluralisme yang dirumuskan tidak sejalan dengan konteks al-quran. Ketiga\r\nKesetaraan Gender Telah Ditemukan Di dalam KHI. Keempat gender, HAM,\r\nDemokrasi, Pluralisme Dan Nasionalisasi Telah Terbungkus Di Dalam KHI, dan\r\nBerada di belakang Pemikiran para Hakim. Kelima pentingnya Keadilan Dalam\r\nSemua Konsep Pendekatan Studi Islam. CLD-KHI bukanlah sebuah pembaruan\r\nhukum atau modernisasi hukum, melainkan sebuah liberalasi hukum. Hal ini\r\nberdasarkan atas empat prinsip di antaranya: pertama Materi CLD-KHI masih\r\nmengandung hukum perdata BW, Kedua Materi CLD-KHI tidak mencerminkan\r\nmaqoshidu syari’ah, Ketiga Peran otonomi akal telah melewati ketentuan\r\nsyari‟ah, Keempat Tidak mencerminkan kepatuhan terhadap Allah SWT. Faktor\r\nKHI yang baru bersifat Inpres, mazhab syafi‟i yang mendominasi di Indonesia,\r\nserta CLD-KHI yang masih bersifat wacana sangat yang mempengaruhi\r\npandangan hakim terhadap CLD-KHI.\r\n"^^ . "2014-08-26" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "PROGRAM PASCASARJANA, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1220310089"^^ . "IRI HAMZAH "^^ . "NIM. 1220310089 IRI HAMZAH "^^ . . . . . . "PANDANGAN HAKIM PA SE D.I YOGYAKARTA\r\nTERHADAP COUNTER LEGAL DRAF\r\nKOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI)\r\n (Text)"^^ . . . "1220310089_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf"^^ . . . "PANDANGAN HAKIM PA SE D.I YOGYAKARTA\r\nTERHADAP COUNTER LEGAL DRAF\r\nKOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI)\r\n (Text)"^^ . . . "PANDANGAN HAKIM PA SE D.I YOGYAKARTA\r\nTERHADAP COUNTER LEGAL DRAF\r\nKOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PANDANGAN HAKIM PA SE D.I YOGYAKARTA\r\nTERHADAP COUNTER LEGAL DRAF\r\nKOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PANDANGAN HAKIM PA SE D.I YOGYAKARTA\r\nTERHADAP COUNTER LEGAL DRAF\r\nKOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PANDANGAN HAKIM PA SE D.I YOGYAKARTA\r\nTERHADAP COUNTER LEGAL DRAF\r\nKOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PANDANGAN HAKIM PA SE D.I YOGYAKARTA\r\nTERHADAP COUNTER LEGAL DRAF\r\nKOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN HAKIM PA SE D.I YOGYAKARTA\r\nTERHADAP COUNTER LEGAL DRAF\r\nKOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN HAKIM PA SE D.I YOGYAKARTA\r\nTERHADAP COUNTER LEGAL DRAF\r\nKOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN HAKIM PA SE D.I YOGYAKARTA\r\nTERHADAP COUNTER LEGAL DRAF\r\nKOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI)\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #15096 \n\nPANDANGAN HAKIM PA SE D.I YOGYAKARTA \nTERHADAP COUNTER LEGAL DRAF \nKOMPILASI HUKUM ISLAM (CLD-KHI) \n\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Keluarga " . .