@unpublished{digilib1520, month = {August}, title = {HAK IJBAR DALAM PERKAWINAN (STUDI KOMPARATIF PANDANGAN MASDAR FARID MAS'UDI DAN YUSUF AL-QARADAWI)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { SYAMSUD DUKHA - NIM. 03360179}, year = {2008}, note = {Pembimbing I : Drs. ABD. HALIM, M. Hum. ; Pembimbing II : H.WAWAN GUNAWAN, Lc. S.Ag. M. Ag.}, keywords = {Hak, Perkawinan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1520/}, abstract = { ABSTRAK Hak ijbar merupakan suatu kekuasaan yang diberikan kepada seseorang (wali mujbir) untuk dapat memaksakan perkawinan anak perempuannya tanpa harus meminta persetujuan dari orang yang bersangkutan. Pandangan tentang konsep hak ijbar tersebut kini mulai digugat oleh para intelektual muslim. Masdar Farid Mas'udi misalnya, beliau mempertanyakan tentang keberadaan hak ijbar dalam perkawinan. Menurutnya, konsep hak ijba r tersebut tidak terdapat dalam perkawinan. Adanya konsep hak ijbar ini bertentangan dengan prinsip kemerdekaan yang digarisbawahi oleh Islam. Pendapat lain dikemukakan oleh Yusuf al-Qaradawi. Beliau masih mengakui keberadaan hak ijbar dalam suatu perkawinan. Menurutnya, konsep hak ijbar masih tetap berlaku pada perkawinan anak perempuan yang masih kecil (gadis maupun janda). Pandangan yang dikemukakan oleh Masdar Farid Mas'udi dan Yusuf al-Qaradawi tentang masalah hak ijbar merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk mengkaji konsep hak ijbar menurut Masdar Farid Mas'udi dan Yusuf al-Qaradawi, mencari latar belakang pendapat kedua tokoh tersebut kemudian berusaha untuk mengkomparasikannya serta mencari relevansi pandangan mereka dengan konsep Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-yuridis. Pendekatan normatif digunakan untuk memahami konsep hak ijbar dalam perkawinan dengan didasarkan pada norma-norma hukum yang digunakan oleh kedua tokoh tersebut. Pendekatan yuridis digunakan untuk mencari relevansi pandangan kedua tokoh tersebut tentang masalah hak ijbar dengan konsep Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkap bahwa pendapat Masdar Farid Mas'udi dan Yusuf al-Qardawi tentang persoalan hak ijbar dilatarbelakangi oleh pola pemikirannya masing-masing. Dalam hal ini, pendapat Masdar Farid Mas'udi tersebut dilatarbelakangi oleh pola pemikirannya yang tergolong eklektik, yaitu pola pemikiran yang berusaha memilih suatu ajaran yang lebih baik tanpa mempedulikan dari aliran, filsafat maupun teori apapun. Sedangkan pendapat Yusuf al-Qaradawi dilatarbelakangi oleh pemikirannya yang moderat. Metode yang beliau gunakan adalah ijtihad intiqa'i. Dalam hal ini, beliau mengambil pendapatnya mazhab Hanafi. Namun, beliau tidak taklid terhadap ajaran-ajarannya. Pandangan Masdar Farid Mas'udi dan Yusuf al- Qaradawi tentang masalah hak ijbar bagi perempuan dewasa masih relevan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, pandangan Yusuf al-Qaradawi tentang hak ijbar bagi perempuan yang masih kecil tidak relevan lagi dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Walaupun demikian, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diperbolehkan kawin di bawah umur, tetapi harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. } }