%0 Thesis %9 Skripsi %A KHUDZ IRWANTO , NIM. 08360046 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2015 %F digilib:15358 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA %T SIDIK JARI SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/15358/ %X Tindak pidana pembunuhan saat ini semakin banyak terjadi di Indonesia dengan berbagai modus dan cara yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan. Di antara sekian banyak kasus yang terjadi sebagian pelaku berupaya menghilangkan jejak dan bukti agar tidak terungkap perbuatannya. Sementara itu, pihak yang berwenang dalam menangani kasus tersebut adalah aparat kepolisian, mereka mengumpulkan berbagai alat bukti, indikasi dan keterangan dari berbagai pihak yang dimungkinkan bisa membantu penyelidikan kasus tersebut. Salah satu upaya yang dilakukannya ialah dengan menggunakan alat bukti sidik jari. Penelitian ini diproyeksikan untuk mengetahui bagaimana kedudukan alat bukti sidik jari dalam pembuktian di dalam hukum Islam dan hukum pidana Indonesia. Kemudian untuk mengetahui bagaimana komparasi kedudukan alat bukti sidik jari antara kedua hukum tersebut guna mengetahui persamaan dan perbedaan kedudukan alat bukti sidik jari antara kedua hukum tersebut. Penelitian yang digunakan merupakan penelitian library research atau kajian pustaka. Sumber data primer dari penelitian ini ialah al-Qur’an, Hadist dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Untuk melengkapi penelitian ini penyusun mengumpulkan data yang diperoleh dari berbagai literatur yang relevan dengan penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif-komparatif, yaitu mendeskripsikan kedudukan alat bukti sidik jari menurut hukum Islam maupun hukum pidana Indonesia. Kemudian dilakukan telaah komparasi mengenai kedudukan alat bukti sidik jari antara kedua hukum tersebut. Dalam kajian ini ditinjau dari aspek keabsahan dan kekuatan pembuktian dengan menggunakan alat bukti sidik jari. Hasil dari penelitian ini ada dua hal, yaitu: pertama, persamaan setelah dilakukan penelitian kedudukan alat bukti sidik jari di dalam hukum Islam dapat dilihat dengan motode qiyās dengan melihat persamaan ‘illat yaitu “fungsi” dari alat bukti yang telah diakui oleh Islam. Dalam hukum Islam pembuktian dengan menggunakan sidik jari dikategorikan sebagai salah satu bentuk qarīnah dan pendapat ahli, sehingga alat bukti sidik jari sah dalam hukum Islam. Sedangkan dalam hukum positif sudah dijelaskan dalam Pasal 184 KUHAP. Kedua, perbedaan dalam sumber yang signifikan antara hukum Islam dan hukum positif mengenai sidik jari sebagai alat bukti tindak pidana pembunuhan di dalam hukum Islam menggunakan metode qiyās, sedangkan di dalam hukum positif berdasarkan Undang-undang. Dan perbedaan lainnya, alat bukti sidik jari berbeda di dalam kedua hukum tersebut karena perbedaan sistem pembuktian yang dianutnya. %Z Pembimbing : Dr. Makhrus Munajat M.Hum.,