<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n"^^ . "Tindak pidana korupsi di Indonesia Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke\r\ntahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Dengan\r\ndemikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut\r\ndengan cara yang luar biasa. Korupsi dapat menimbulkan bahaya terhadap kehidupan umat\r\nmanusia, karena telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang\r\npangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial lain. Pemberantasan korupsi\r\nadalah dengan mengandalkan Undang- undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana\r\nKorupsi No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999\r\ntentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat negara yang berwenang dalam\r\npemeriksaan perkara pidana adalah aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.\r\nPolisi, Jaksa dan Hakim merupakan tiga unsur penegak hukum yang masing-masing\r\nmempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan Peraturan Perundang-\r\nUndangan yang berlaku. Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai\r\npenyidik dan juga sebagai penuntut umum. Maka peranannya dalam pemberantasan tindak\r\npidana korupsi secara penal sangat dominan, artinya secara penal adalah pemberantasan\r\ntindak pidana yang menggunakan sarana hukum pidana dalam penanganannya.\r\nPermasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Peran Jaksa\r\nDalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Banjarnegara? (2) Bagaimana Proses\r\nPenanganan Tindak Pidana Korupsi di Banjarnegara. (3) Apa yang menjadi Hambatan Jaksa\r\nDalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Banjarnegara?\r\nAdapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui peran\r\njaksa dalam penanganan tindak pidana korupsi di Banjarnegara. (2) Untuk mengetahui proses\r\npenanganan tindak pidana korupsi di banjarnegara. (3) Untuk mengetahui hambatan jaksa\r\ndalam penanganan tindak pidana korupsi di banjarnegara. Metode penelitian yang digunakan\r\ndalam penelitian ini adalah metode kualitatif, sedangkan pendekatannya dengan pendekatan\r\nyuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Lembaga Kejaksaan berperan dalam\r\npenanganan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banjarnegara. Berperannya Lembaga\r\nKejaksaan di Banjarnegara dibuktikan dengan data yang diperoleh, yaitu setiap adanya tindak\r\npidana korupsi selalu diusut hingga tuntas. Adapun dalam proses penanganan tindak pidana\r\nkorupsi jaksa sebagai penyidik dan sebagai penuntut umum. Hambatan yang ditemukan jaksa\r\nadalah dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi ada seseorang yang mengetahui telah\r\nterjadi tindak pidana korupsi, tetapi tidak melaporkan karena takut kepada atasan, dilarang\r\noleh rekan sesama pelaku tindak pidana korupsi, karena tidak mau, saksi dan terdakwa sering\r\nberpindah-pindah, kesulitan dalam hal penyidik menemukan harta benda tersangka.\r\nBerdasarkan\r\npenelitian tersebut disarankan kepada penegak hukum khususnya Lembaga Kejaksaan di\r\nKabupaten Banjarnegara untuk meningkatkan kinerjanya. Selain itu juga dalam\r\nmelaksanakan tugasnya sebagai penuntut umum, jaksa harus bekerja jujur sesuai dengan\r\nPeraturan Perundang-Undangan, Para Jaksa tidak boleh menerima uang suapan dari koruptor,\r\nsebab uang koruptor yang dipakai ialah uang negara yang secara tidak langsung akan\r\nmerugikan perekonomian negara, perlunya peningkatan koordinasi diantara sesama penegak\r\nhukum atau instansi yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi, penyidikan harus\r\ndilakukan dengan sungguhsungguh guna menemukan bukti yang kuat, jaksa dalam\r\nmelakukan penuntutan tindak pidana korupsi dengan tuntutan seberat-beratnya dan\r\npengadilan dalam\r\nmemberikan putusan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara yang tinggi disertai\r\ndengan pidana denda, perampasan harta benda dan juga dijatuhkan hukuman uang pengganti.\r\n"^^ . "2015-02-02" . . . . . . . . . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09340049"^^ . "RADITYA HIDAYAT "^^ . "NIM. 09340049 RADITYA HIDAYAT "^^ . . . . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Text)"^^ . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Text)"^^ . . . "09340049_bab-i_iv-atau-v_daftar-pustaka.pdf"^^ . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI\r\n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #15453 \n\nPERANAN JAKSA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI \n(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI KLATEN TAHUN 2012) \n\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .