@phdthesis{digilib15865, month = {January}, title = {PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE CALON LEGISLATIF DI SLEMAN (ANALISIS TERHADAP PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2014 JUNCTO PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2013 JUNCTO PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 10340115 MOH. HUDI}, year = {2015}, note = {PEMBIMBING: 1. Dr. SITI FATIMAH, S. H., M. Hum. 2. NURAINUN MANGUNSONG, S. H., M. Hum.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/15865/}, abstract = {Indonesia merupakan negara hukum. Pernyataan tersebut telah tercermin dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3). Perwujudan dari konsep negara hukum adalah pemilihan umum calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (calon legislatif) yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Untuk memperkenalkan diri sebagai calon legislatif mereka harus mempromosikan diri lewat kampanye. Kampanye dapat dilakukan dengan alat peraga kampanye yang berupa billboard, megatron, reklame kain dan sejenisnya antara lain spanduk, banner, umbul-umbul, dan rontek, neonbox, selebaran, berjalan, udara, suara, film.slide, peragaan, dengan cahaya, tine plate, baliho, dan shop sign. Pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye, namun di lapangan pemasangan alat peraga kampanye kurang sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014. Berdasarkan keadaan tersebut penyusun mencoba mengkaji apakah pemasangan alat peraga kampanye Calon Legislatif Tahun 2014 sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014, faktor penghambat dalam pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye, serta apa sanksi terhadap pelanggaran tersebut?. Penelitian ini menggunakan metode field research (penelitian lapangan) yang bertujuan untuk mengetahui masalah-masalah tertentu dengan pendekatan studi yuridis. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Kerangka berfikir yang digunakan adalah kerangka berfikir secara deduktif untuk membangun perspektif kebenaran hukum. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung dari lokasi penelitian dengan cara wawancara, menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan menelusuri Peraturan Perundang-undangan, buku-buku, dokumen-dokumen, skripsi, internet dan lain-lain, serta menggunakan data tersier yang bersifat menunjang bahan hukum primer dan sekunder seperti Kamus-kamus Bahasa Inggris, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Hukum, ensiklopedia dll. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemasangan Alat Peraga Kampanye Calon Legislatif kurang efektif berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014, karena masih banyak Partai Politik dan calon legislatif yang melanggar perizinan, wajib mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kesatuan Bangsa, pemasangan billboard satu unit untuk satu desa, pemasangan alat peraga kampanye pada fasilitas umum, lingkungan gedung pemerintahan, lembaga pendidikan, di tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit, pasar, tempat ibadah, stadiun, di tiang listrik, tiang telepon, pohon, gapura, tiang alat pengatur isyarat lalu lintas, tiang reklame dan menara. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye adalah kurangnya media konstruksi alat peraga kampanye milik Pemerintah Kabupaten Sleman, jika dibanding dengan jumlah partai politik dan calon lagislatif. Partai politik dan calon lagislatif kurang memahami substansi yang ada di peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2014. Pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu tidak dilakukan setiap hari sehingga masih ada celah bagi partai politik atau calon legislatif untuk memasang alat peraga kampanye. Sanksi yang diberikan apabila partai politik atau calon legislatif melanggar ketentuan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 akan dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum dalam bentuk tindakan pembongkaran, pencabutan dan atau pemindahan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta pemilihan umum supaya tercipta keadaan yang kondusif.} }