<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI BAGI\r\nPELAKU TINDAK PIDANA YANG TIDAK MAMPU\r\nDI KABUPATEN GUNUNGKIDUL"^^ . "Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara\r\nmerupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara\r\nhukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara\r\nakan kebutuhan akses kepada keadilan (Access To Justice) dan kesamaan di\r\nhadapan hukum (Equality Before The Law). Pelaku tindak pidana memiliki hak\r\nuntuk memperoleh bantuan hukum, khususnya bagi tersangka dan terdakwa yang\r\ntergolong sebagai orang atau kelompok orang miskin. Landasan yuridis dawali\r\ndengan Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan hukum kemudian\r\nditetapkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksana\r\ndari undang-undang tersebut, dengan itu ada pokok masalah yang perlu diketahui\r\nmengenai bagaimana implementasi pemberian bantuan hukum litigasi bagi pelaku\r\ntindak pidana yang tidak mampu di Kabupaten Gunungkidul dan apa saja faktorfaktor\r\nyang menjadi penghambat pelaksanaannya. Pelaksanaan bantuan hukum ini\r\ndikaji dalam kerangka penyelenggaraan proses hukum yang adil.\r\nPenelitian hukum ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan\r\npenelitian hukum normatif dan dengan pendekatan empiris. Penelitian bersifat\r\ndeskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik\r\nyang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik studi dokumen dan\r\nteknik wawancara. Keseluruhan data yang terkumpul baik dari data primer\r\nmaupun data sekunder, diolah dan dianalisis dengan menggunakan analisis data\r\nkualitatif.\r\nBerdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi pemberian\r\nbantuan hukum litigasi bagi pelaku tindak pidana yang tidak mampu di Kabupaten\r\nGunungkudul telah diimplementasikan cukup baik dan cukup sesuai dengan asasasas\r\ndan peraturan perundang-undangan yang ada, namun disatu sisi masih ada\r\npermasalahan yang perlu diperhatikan seperti pembatasan bagi organisasi bantuan\r\nhukum pada persoalan verifikasi dan akreditasi. Adanya kebijakan yang dilakukan\r\nLKBH Handayani dalam memberikan bantuan hukum, karena memang belum ada\r\nketentuannya, yaitu mengenai pengklasifikasian penerima bantuan hukum pada\r\nPasal 56 KUHAP. Faktor pendukung dan penghambat dari pelaksanaan pemberian\r\nbantuan hukum ini adanya hubungan baik dengan para pihak mulai dari terdakwa,\r\nkepolisian, jaksa, dan juga majelis hakim. Keterbukaan para terdakwa kepada\r\nadvokat pemberi bantuan hukum, dan faktor penghambat yaitu terbatasnya\r\nketersediaan advokat yang ada di LKBH Handayani dan kurangnya pemahaman\r\nmasyarakat akan hak atas bantuan hukum."^^ . "2015-01-26" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 10340183"^^ . "JIWO AGUNG PANGESTU"^^ . "NIM. 10340183 JIWO AGUNG PANGESTU"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI BAGI\r\nPELAKU TINDAK PIDANA YANG TIDAK MAMPU\r\nDI KABUPATEN GUNUNGKIDUL (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI BAGI\r\nPELAKU TINDAK PIDANA YANG TIDAK MAMPU\r\nDI KABUPATEN GUNUNGKIDUL (Text)"^^ . . . "IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI BAGI\r\nPELAKU TINDAK PIDANA YANG TIDAK MAMPU\r\nDI KABUPATEN GUNUNGKIDUL (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI BAGI\r\nPELAKU TINDAK PIDANA YANG TIDAK MAMPU\r\nDI KABUPATEN GUNUNGKIDUL (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI BAGI\r\nPELAKU TINDAK PIDANA YANG TIDAK MAMPU\r\nDI KABUPATEN GUNUNGKIDUL (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI BAGI\r\nPELAKU TINDAK PIDANA YANG TIDAK MAMPU\r\nDI KABUPATEN GUNUNGKIDUL (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI BAGI\r\nPELAKU TINDAK PIDANA YANG TIDAK MAMPU\r\nDI KABUPATEN GUNUNGKIDUL (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI BAGI\r\nPELAKU TINDAK PIDANA YANG TIDAK MAMPU\r\nDI KABUPATEN GUNUNGKIDUL (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI BAGI\r\nPELAKU TINDAK PIDANA YANG TIDAK MAMPU\r\nDI KABUPATEN GUNUNGKIDUL (Other)"^^ . . . . . . "IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI BAGI\r\nPELAKU TINDAK PIDANA YANG TIDAK MAMPU\r\nDI KABUPATEN GUNUNGKIDUL (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #15870 \n\nIMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM LITIGASI BAGI \nPELAKU TINDAK PIDANA YANG TIDAK MAMPU \nDI KABUPATEN GUNUNGKIDUL\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .