%A NIM. 10340192 PUTRI AGISNI RIZKI %O DOSEN PEMBIMBING: 1. LINDRA DARNELA, S.Ag., M.Hum. 2. ISWANTORO, SH., MH. %T ASURANSI KECELAKAAN TERHADAP WISATAWAN DOMESTIK DI OBYEK WISATA PANTAI PANANJUNG KABUPATEN PANGANDARAN PROVINSI JAWA BARAT %X Asuransi merupakan salah satu bentuk upaya pengalihan risiko yang sudah tidak asing lagi di Indonesia. Begitu juga di objek wisata Pantai Pananjung Pangandaran Jawa Barat, pengelola objek wisata mengikutsertakan wisatawan yang berkunjung terhadap penjaminan dan pertanggungan asuransi. Berdasarkan kejadian yang telah penyusun cermati di lapangan dalam waktu satu tahun lebih sudah banyak wisatawan yang mengalami kecelakaan di Pantai Pananjung. Kecelakaan tersebut disebabkan karena kurangnya kepatuhan pengunjung dalam mematuhi peringatan dan rambu-rambu penanda bahaya yang dipasang oleh pengelola obyek wisata, maka penyusun pun tertarik untuk meneliti hal tersebut dengan objek penelitian di objek wisata Pantai Pananjung. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dimana penyusun mencari informasi-informasi yang diperlukan di objek wisata Pantai Pananjung guna melengkapi penyusunan skripsi ini. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik, penyusun mengevaluasi kemudian memberikan penilaian terhadap pelaksanaan jaminan asuransi wisatawan di lapangan dengan cara mengamati setelah itu menganalisis kesesuaian antara pelaksanaan asuransi terhadap wisatawan yang berada di objek wisata Pantai Pananjung dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengelola obyek wisata pantai Pananjung Jawa Barat tidak sepenuhnya mentaati setiap peraturan yang berlaku yang kaitannya dengan jaminan asuransi pengunjung obyek wisata. Berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan di lapangan, masih dijumpai beberapa pelaksanaan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Adapun beberapa pelaksanaan yang sudah sesuai dengan aturan perundangundangan antara lain pengadaan program asuransi untuk pengunjung, penarikan premi asuransi sebesar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) per orang, pemberian uang nominal biaya perawatan serta dana santunan untuk pengunjung obyek wisata, pemasangan rambu-rambu tanda bahaya di kawasan rawan kecelakaan, dan lain sebagainya. Adapun yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada antara lain jangka waktu asuransi yang dalam aturan perundang-undangan dibatasi akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dibatasi sama sekali, pengunjung yang kecelakaan karena kelalaiannya sendiri tetap mendapatkan dana santunan, dan lain sebagainya. Penyusun berharap agar kecelakaan laut di objek wisata Pantai Pananjung Jawa Barat dapat berkurang setiap tahunnya. Dengan pengunjung mematuhi rambu-rambu yang ada di pantai, pengunjung juga telah menyelamatkan nyawanya sendiri dari marabahaya. %D 2015 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib15873