TY - THES N1 - PEMBIMBING : 1. FAISAL LUQMAN HAKIM, S.H., M.Hum. 2. ISWANTORO, S.H., M.H. ID - digilib15879 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/15879/ A1 - MUHAMMAD HASYIM MUSTAFA, NIM. 11340019 Y1 - 2015/01/26/ N2 - Perlindungan konsumen merupakan kebutuhan di indonesia, karena saat ini banyak sekali kasus peredaran makanan berbahan pewarna tekstil yang dicampurkan terhadap makanan yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Perlunya suatu perlindungan terhadap konsumen melahirkanPerjanjian Kerja Sama (MoU) antara Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dan BPPOMyang dijadikan suatu dasar hukum bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dalam perlindungan konsumen untuk mengawasi peredaran makanan berbahan pewarna tekstil di daerah Sleman. Oleh sebab itu dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan berbahan pewarna tekstil di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman? Apa kendala dan upaya dalam penerapan aturan berkaitan dengan perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan berbahan pewarna tekstil di Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian lapangan (field research)yang bersumber dari wawancara, observasi dan dokumentasi yang diperoleh langsung di Dinas kesehatan Kabupaten Sleman. Pendekatan yang digunakan yuridis empiris, yang artinya penelitian ini dikaji dengan menekankan penemuan fakta-fakta dilapangan yang kemudian dijadikan penulis sebagai data yang diperoleh dari lapangan sesuai dengan kenyataan yang ada penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan penelitian, Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dengan melaksanakanPerjanjian Kerja Sama (MoU) antara Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dengan BPPOM Yogyakarta. Dinas Kesehatan Kabupaten berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pasar, Dinas Pertanian Perikanan dan Kehutanan, Dinas Kesehatan Sleman melakukan operasi jajanan disekolahsekolah, Dinas Kesehatan Sleman menerima laporan, aduan dari masyarakat, Dalam melakukan Perlindungan Konsumen terdapat beberapa kendala antara lain kendala internal dan kendala eksternal, kendala internal terbatasnya dana, kurangnya tugas pokok Dinas Kesehatan Sleman, Kurangnya sarana dan prasarana dan Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan Sleman, sedangkan kendala eksternal rendahnya ekonomi masyarakat, rendahnya pengetahuan pendidikan masyarakat mengenai keamanan pangan, hak dan kewajiban konsumen. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA M1 - skripsi TI - ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN MAKANAN BERBAHAN PEWARNA TEKSTILDI DINAS KESEHATAN SLEMAN AV - restricted ER -