@unpublished{digilib1588, month = {September}, title = {PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BAHAN-BAHAN KIMIA BERBAHAYA PADA MAKANAN (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { RISMA QUMILAILA - NIM. 01360866}, year = {2008}, note = {Pembimbing I : Drs. Kholid Zulfa, M.Si., Pembimbing II : Muyassarotussolichah, S. Ag., S.H., M.Hum.}, keywords = {Perlindungan Konsumen, Bahan kimia, Makanan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/1588/}, abstract = {Konsumen merupakan mata rantai yang tidak bisa diabaikan dalam menjaga perputaran roda kehidupan. Namun ironisnya keberadaan konsumen yang sangat penting justru lemah dalam perlindungan hukumnya dan sering pula mendapatkan akibat yang memprihatinkan dari segi kesehatan baik jasmani maupun rohani, disebabkan oleh isi dan bahan-bahan yang terkandung dalam barang yang dikonsumsi, seperti penggunaan borak, formalin, pewarna rhodamin B dan sebagainya. Padahal makanan yang dikonsumsi tidak hanya sekedar sebagai penahan rasa lapar atau haus saja, tetapi juga berpengaruh penting untuk pertumbuhan dan perkembangan hidup manusia. Sebagian besar dari masyarakat masih memandang kuantitas makanan lebih penting daripada kualitas. Karena itu semua tuntunan moral bagi pelaku usaha dan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap mutu makanan yang beredar di masyarakat terasa masih kurang. Penggunaan bahan kimia berbahaya pada makanan seperti formalin, borak, rhodamin B dan lainnya, jelas membahayakan keselamatan para konsumennya. Bagaimana sebenarnya perlindungan hukum yang diberikan pada konsumen atas barang konsumsi yang mengandung bahan-bahan kimia berbahaya dalam hukum Islam dan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (disingkat UUPK), hal ini merupakan kajian yang menarik bagi penulis untuk menelitinya lebih dalam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Metode yang ditempuh dalam penelitian ini adalah Deskriptif-analitik-komparatif, yakni penelitian yang bertujuan untuk memaparkan dan selanjutnya menganalisa paradigma antara hukum Islam dan UUPK dalam masalah perlindungan konsumen. Kemudian dari hasil analisis tersebut di komparasikan antara kedua paradigma hukum tersebut untuk ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam segala bentuk jual beli yang mengandung penipuan, ketidak jujuran dan kecurangan serta membahayakan pemakainya, adalah dilarang. Sanksi bagi pelaku adalah dikenakan hukuman ta'zir. Sementara dalam UUPK ditegaskan bahwa hak konsumen untuk mendapatkan jaminan atas keselamatan dan keamanan dari penggunaan barang dan atau jasa yang dikonsumsi telah ditegaskan pada Pasal 4 UUPK. Sehingga bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan kimia berbahaya pada produk makanannya merupakan suatu pelanggaran terhadap UUPK. Bagi pelnggarnya sanksi yang diterapkan berupa sanksi pemberian ganti rugi kepada konsumen. } }